Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali periksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kembali diungkit. Salah satunya pemilik lisensi Miss Universe Indonesia 2023 Poppy Capella.
Advertisement
Menurut Penasihat Hukum korban Mellisa Anggraini, Poppy Capella harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Sementara itu, sejauh ini polisi baru menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
"Ya kami berharap (Poppy Capella tersangka) yang pertama Poppy Cappella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan yang kedua PT Capella Swastika Karya orang yang menyelenggarakan miss universe ini karena penyelenggaranya PT Capella mereka menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini dibawah PT Capella," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Desak Kasus Pelecehan Diusut Tuntas
Mellisa mendesak, kasus dugaan pelecahan seksual diusut tuntas. Tidak hanya berhenti pada Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Apalagi, dari hasil pemeriksan saksi dan korban kembali terungkap project director ada di dalam lokasi dan dia orang yang juga memiliki kewenangan terkait denagn agenda.
"Bukti rundown sudah kami serahkan sejak awal sekali bajwa dalam rundown tidak pernah ada body checking. Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan body checking ini semuanya harus diusut segera," ujar dia.
"Jadi kita berharap jangan sampai hanya satu orang yang dilokasi ini saja yg dijadikan tersangka tetapi penyelenggara sebagai komponen besar sehibgga pelecehan ini terjadi itu tidak tersentuh sama sekali," sambung dia.
Advertisement
Hadiri Pemeriksaan
Mellisa mendampingi sejumlah korban hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/11/2023). Dia menyampaikan, pemanggilan saksi dan korban berkaitan dengan berkas perkara Sarah Dewia atau Sarah yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau P19.
Karena, kata Mellisa tidak bisa dipungkiri pelecehan Miss Universe ini dilakukan saat karantina acara resmi miss universe Indonesia sehingga cukup heran juga dari korporasi atau pihak perusahaan tidak sama sekali ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
"Kami berharap keterangan hari ini yang menunjukkan termasuk fitnah yang diberikan oleh si tersangka sarah ini kepada saksi miss universe indonesia , itu tidak benar bahwa perintah itu adalah dari atasan itu mungkin itu atasan yang lain begitu, sehingga kami berharap segera ada penetapan tersangka dan kasus ini segera dilimpahkan dan dimasukkan kedalam persidangan," ucap dia.