Penyandang Disabilitas Berhak Salurkan Hak Pilih Saat Pemilu

Pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas yang juga punya hak menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2023, 13:30 WIB
Petugas memperlihatkan logistik Pemilu 2024 berupa kotak suara (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilihan Umum 2024, edukasi mengenai hak pilih terus didengungkan. Termasuk soal pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas yang juga punya hak menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya, dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Sulawesi Tengah, Sahran Raden.

Sahran menegaskan komponen disabilitas atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama dengan masyarakat atau pemilih lainnya saat pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.  Penyelenggara pemilihan umum harus memastikan hak-hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara pada kelompok disabilitas terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan membuat tempat pemungutan suara (TPS) untuk

"Salah satunya dengan membangun TPS khusus bagi disbilitas," ungkap Sahran Raden mengutip Antara.

Kelompok Disabilitas Harus Dapat Informasi soal Proses Pemilu 2024

Sahran mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu bahwa kelompok rentan termasuk perempuan, lansia dan disabilitas memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Olehnya sangat penting pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif," kata Sahran. 

Di Sulawesi Tengah, data KPU menunjukkan ada 2.236.703 jiwa. Dari jumlah DPT tersebut terdapat 12.280 pemilih yang berkebutuhan khusus meliputi disabilitas fisik 5.419 pemilih, disabilitas sensorik wicara 1.529 pemilih, disabilitas sensorik rungu 727 pemilih, disabilitas sensorik netra 1.578 pemilih, dan 596 pemilih disabilitas intelektual serta 2.431 disabilitas mental.i


Pemilu 2024 Inklusif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha menciptakan iklim pemilihan umum (pemilu) yang ramah disabilitas. Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsion Idroos .

“Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik,” ujar Betty mengutip keterangan resmi KPU, Sabtu (7/10/2023).

“Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Betty optimistis bahwa Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah disabilitas.


Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Betty menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 yang meliputi:

  • Hak untuk didaftar sebagai pemilih.
  • Hak atas informasi tentang pemilu.Hak atas tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel.
  • Hak atas pemberian suara yang rahasia.
  • Hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota.
  • Hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Syarat Menjadi Pemilih

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat akan dimasukkan ke dalam kotak ketika simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU juga berharap surat suara tidak sah bisa berkurang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Betty pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
  • Sudah kawin atau sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Infografis Journal  Alur Pelaksanaan Pemilu 2024.(Liputan6.com/Tri Yasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya