Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bukan sebatas tidak terlibat kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikan Ariyani dalam acara "Bincang Santai Urgensi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang berlangsung secara daring.
Baca Juga
Advertisement
"Bukan hanya sebatas tidak terlibat kampanye, tetapi menjaga ketertiban, mencegah tindakan curang, dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi," kata Ariyani dilansir dari Antara, Selasa (7/11/2023).
Ariyani menambahkan, netralitas ASN menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses Pemilu 2024.
"Netralitas ASN ini adalah salah satu jaminan bahwa pemilu berlangsung tanpa bias dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi," ucap dia.
Ariyani menyampaikan, ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga harus memiliki sikap profesional dan berintegritas.
"Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Ia menambahkan, pada pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh 300 aparatur sipil negara perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Baca Juga
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement