Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), alias PNS menjelang pemilihan umum.
Netralitas PNS telah diatur ke dalam dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
"Berdasarkan survei, pihak yang paling mempengaruhi PNS dalam melanggar netralitas adalah tim sukses, atasan ASN, dan pasangan calon pilkada. Penyebab keberpihakan PNS dalam Pilkada adalah ikatan persaudaraan dan kepentingan karir ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Anas mengatakan, bentuk intervensi politik terhadap ASN mulai dari intimidasi, dukungan dana pemenangan, penitipan proyek, permintaan bantuan pengerahan massa, dan mobilisasi suara.
"Oleh sebab itu, saya menghimbau para kepala daerah dalam hal ini gubernur juga dapat menjaga netralitas ASN," pinta Anas.
Adapun pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Aturan Netralitas PNS
Dalam aturan netralitas PNS ini, terdapat berbagai ketentuan, mulai dari larangan PNS like hingga comment di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres, hingga larangan foto bareng Timses.
Sebagai contoh, dalam poin 2 aturan tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2.
Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.
Sementara dalam poin 5 diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres/cawapres, caleg, cagub/cawagub, cabup/cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Daftar 10 Provinsi Rawan PNS Tak Netral saat Pemilu 2024
Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kembali mengemuka seiring dengan diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Disebutkan bahwa ada 10 provinsi yang memiliki risiko PNS tak netral pada Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
- Banten
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Timur
- Jawa Barat
- Sumatera Barat
- Gorontalo, dan
- Lampung
Respon Ketua MPR
Menanggapi mengenai netralitas PNS ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada jajaran pemerintah, utamanya pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
"Sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas PNS di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," terangnya, Senin (9/10/2023).
Advertisement
Peran Pemerintah Daerah
Bamsoet juga meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024.
Baginya, pemerintah daerah berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.
"Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," jelasnya.