Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.
Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Advertisement
"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan. Tanpa dukungan presiden mungkin Pak Prabowo merasa tidak mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11/2023).
Sebab, Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi. Sehingga harus menggandeng putranya, Gibran Rakabuming Raka yang memicu gugatan batas usia capres cawapres.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski melanggar UU yang ada," kata Surya.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini dinilai putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu bermasalah sejak awal. Surya berharap putusan MKMK mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Advertisement