Jimly Asshiddiqie Tidak Mau Hakim Konstitusi Berpolitik

Jimly mengimbau penyelenggara pemilu bekerja dengan profesional. Dia berharap pemilu 2024 damai dan terpercaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2023, 09:32 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.

"Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi, kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik, jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Di samping itu, Jimly mengajak untuk menyukseskan pemilu 2024. Menurutnya, dalam menghadapi Pemilu tidak perlu memakai cara-cara negatif atau kampanye hitam.

"Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing kelompok gausah saling negatif campaign apalagi kampanye hitam," ucapnya.

Mantan ketua DKPP ini mengimbau penyelenggara pemilu bekerja dengan profesional. Dia berharap pemilu 2024 damai dan terpercaya. 

"Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan pemilu 2024 dengan damai dan dengan terpercaya, MK sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP belerja lah dengan profesional, tidak berpihak," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

 


MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu di haruskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terangnya.

 

 

 


Alasan Tidak Berhentikan Anwar Usman Secara Tidak Hormat

MKMK menggelar sidang putusan atas laporan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/10/2023). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

 

Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.

"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," jelas Jimly.

Jimly menambahkan, jika pun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.

"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ucapnya.

"Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak pihak biar ada kepastian," kata Jimly.

Infografis Ragam Tanggapan Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya