Liputan6.com, Jakarta - Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diselisik soal pembelian rumah di kawasan Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ernie dicecar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Awalnya hakim mempertanyakan awal mula pembelian rumah tersebut. "Ya rumah itu pasang plang dijual. Terus ya telpon sama orang yang (nomernya) tertera di situ," ujar Ernie.
Advertisement
Ernie mengaku dirinya yang pertama kali melihat rumah itu dijual. Lantas Ernie memberitahu suaminya, Rafael Alun untuk membeli rumah tersebut.
"Saya. Lalu bilang ke suami ada rumah dijual. Suami komunikasi dengan nama di plang itu," kata Ernie.
Namun Ernie mengaku lupa harga beli rumah tersebut. Ernie hanya mengingat rumah itu dia beli dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Namanya Grace Riady siapa gitu. Saya lupa. Setelah sudah ke notaris baru tahu," kata dia.
Ernie menyebut rumah yang dibeli Rafael Alun itu disertifatkan atas nama dirinya.
"(Sertifikat atas nama) saya," kata Ernie.
Diketahui, Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Pencucian Uang Rafael Alun
Adapun salah satu pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun lewat Ernie Meike Torondek yakni pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," ujar jaksa KPK Arif Rahman Irsady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," sambungnya.
Advertisement
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Sebagai informasi, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.