Liputan6.com, Jakarta - Rancangan terbaru panduan yang diterbitkan oleh pembuat standar internasional Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan mengharuskan bank mengungkapkan informasi kuantitatif dan kualitatif tentang aktivitas kripto.
Rencana tersebut menambah persyaratan modal besar dan kuat yang telah diberlakukan oleh komite untuk mencegah bank memegang kripto yang tidak didukung seperti bitcoin (BTC) dan ether (ETH) menyusul gejolak yang mempengaruhi pemberi pinjaman terkait kripto seperti Signature Bank dan Silicon Valley Bank.
Advertisement
Berdasarkan proposal tersebut, yang akan berlaku pada 2025, bank akan diminta untuk mengungkapkan informasi kualitatif tentang aktivitas mereka terkait dengan aset kripto dan informasi kuantitatif mengenai eksposur terhadap aset kripto.Tak hanya itu, bank juga harus mengungkapkan persyaratan modal dan likuiditas terkait kripto.
“Format pengungkapan yang umum akan mendukung penerapan disiplin pasar dan membantu mengurangi asimetri informasi antara bank dan pelaku pasar,” kata Komite Basel, dikutip dari CoinDesk, Rabu (8/11/2023).
Rencana tersebut telah disetujui dua minggu lalu oleh komite tersebut, yang menetapkan norma bagi pemberi pinjaman keuangan tradisional yang dirancang untuk menghindari terulangnya krisis keuangan pada 2008, dan terbuka untuk konsultasi hingga Januari 2024.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Harga Kripto XRP Coin Melonjak 5% Usai SEC Batalkan Gugatan kepada CEO Ripple
Sebelumnya diberitakan, harga kripto milik Ripple, XRP Coin berhasil menguat sekitar 5 persen menyusul kemunduran bersejarah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dalam tuntutan hukumnya selama hampir 3 tahun terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan salah satu pendiri, Chris Larsen.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (20/10/2023), XRP Coin diperdagangkan di kisaran USD 0,5081 atau setara Rp 8.059 (asumsi kurs Rp 15.863 per dolar AS), naik sekitar 5 persen dalam 24 jam terakhir.
Meskipun begitu pergerakan harga ini tampak ringan dibandingkan dengan yang dicetak setelah putusan Hakim Analisa Torres pada 13 Juli, kenaikan XRP secara khusus membangun momentum seperti yang ditunjukkan dalam volume perdagangannya.
Berdasarkan data on-chain, volume perdagangan XRP telah melonjak 60 persen dalam 24 jam terakhir dengan daya tarik terbesar yang berkelanjutan selama beberapa jam terakhir sejak berita tentang penghentian biaya tersebut menyebar luas.
Secara keseluruhan, sekitar USD 1,78 miliar atau setara Rp 28,2 triliun telah diperdagangkan di bursa spot secara keseluruhan.
Advertisement
Tidak Memiliki Batasan Hukum
XRP saat ini tidak memiliki batasan hukum di Amerika Serikat dan oleh karena itu, tidak ada yang menghambat pertumbuhannya saat ini. Mata uang digital adalah satu-satunya altcoin di AS dengan kejelasan peraturan sebagai aset non sekuritas.
Diamankan melalui litigasi yang ekstensif, XRP telah mendapatkan kembali slotnya di bursa spot termasuk Coinbase dan Kraken, dan sebagian besar pusat likuiditas dan indeks mulai mengintegrasikannya kembali ke dalam kelompok mereka.
XRP berperan dalam pembayaran dan dengan perselisihan hukum yang menimpa perusahaan dan para eksekutifnya yang sekarang sudah selesai, lebih banyak perusahaan pembayaran arus utama mungkin mulai menggunakan mata uang digital untuk menggerakkan operasi mereka.
Fundamental yang mengesankan ini telah diproyeksikan sebagai dasar bagi XRP untuk menguji ulang target harga USD 1,00 dalam jangka menengah hingga panjang.
Hakim AS Tolak Pengajuan Banding SEC Kepada Perusahaan Kripto Ripple
Sebelumnya diberitakan, seorang hakim AS menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple terkait keputusan token digital XRP bukanlah sekuritas ketika dijual ke masyarakat umum.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (6/10/2023), Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya, dengan mengatakan tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat tentang temuannya.
Torres adalah hakim yang memutuskan pada Juli XRP hanya merupakan sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dan memang mematuhi undang-undang sekuritas federal.
Keputusan awalnya dipuji sebagai kemenangan di dunia kripto, dan keputusannya untuk menolak banding SEC juga dirayakan oleh beberapa pelaku industri.
Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), dan perusahaan pertambangan bitcoin, Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) naik pada pembukaan Rabu antara 1 persen hingga 11 persen.
SEC dan ketuanya Gary Gensler telah berulang kali berargumen mata uang kripto tertentu adalah sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga AS, menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain industri besar.
Advertisement