Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang putusan atas kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan, Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)