Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.
Menurut dia, keputusan MKMK sudah jelas dimana Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Advertisement
"Kalau MKMK ya sudah jelas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia menyebut, MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. Airlangga mengatakan masyarakat kini tinggal memonitor bagaimana implementasi pelaksanaan putusan MKMK.
"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat. Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," jelas dia.
MKMK Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Advertisement
Terbukti Sengaja Membuka Proses Putusan
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.