Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Digelar Mulai 9 November 2023, Cek Jadwalnya

Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS Kemenag digelar dari 9 - 14 November 2023. Sementara untuk Seleksi Kompetensi CPPK Kemenag dari 11 November - 7 Desember 2023.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 09 Nov 2023, 05:15 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap seleksi kompetensi. Panitia Nasional akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 - 14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November - 7 Desember 2023,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” sambungnya.

Total ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Nasional ini.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

 


Pemberian PIN Registrasi

Proses registrasi seleksi kompetensi dasar ASN yang berlangsung pada 16 Oktober 2021. (Ist)

Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

“Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi,” kata Nurudin.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” sambungnya.

 


Peserta Terlambat dan Tidak Bawa Kelengkapan Dianggap Gugur

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” tandasnya.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya