Liputan6.com, Jakarta Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mengaku namanya hanya dicatut sang suami dalam kepemilikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).
Ernie mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Awalnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal pengetahuan Ernie soal PT Arme. Ernie mengaku tahu perusahaan itu namun tak paham lebih jauh.
"Iya (tahu PT Arme). Saya awalnya tidak tahu. Nama saya hanya digunakan di situ. Suami yang menggunakan nama saya. Saya sebagai kalau enggak salah di situ komisaris," ujar Ernie Meike Torondek.
Ernie mengaku aktivitas dalam perusahaan dikendalikan oleh Rafael Alun. Sebagai komisaris, Ernie mengaku tak mengerjakan apapun dalam perusahaan yang menjadi tempat penerimaan gratifikasi Rafael Alun itu.
"Ya saya tidak tahu, hanya tahu saja pas ini Arme, sudah. Kalau ada apa-apa memang suami saya yang kerja, saya tidak pernah," kata dia.
Ernie juga mengaku dirinya tak menerima gaji dari PT Arme. "Saya tidak menerima gaji. Saya tidak tahu, saya ibu rumah tangga. Jadi saya tidak tahu," kata Ernie.
Selain di PT Arme, Ernie juga mengaku namanya dicatut Rafael Alun dalam kepengurusan PT Cubes Consulting. Ernie mengaku dirinya dicatut sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur perangkat lunak atau software.
"Kalau tidak salah komisaris. Suami saya yang dapat gaji, bukan saya, saya tidak menjalankan tugas. Nama saya dipakai di situ," kata dia.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie Meike Torondek.
"Izin Yang Mulia di BAP saksi nomor 7 saudara menjelaskan. BAP Nomor 7 poin 2, saudara memperoleh penghasilan sebagai gaji, ada gaji komisaris PT Cubes. Sumber pemasukan saya dan Rafael Alun yaitu gaji Komisaris PT Cubes Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan maret 2023," kata jaksa membacakan BAP Ernie.
"Iya itu diberikan kepada suami saya," Ernie menandaskan.
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,66 Miliar
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael Alun menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Advertisement
Rafael Alun dan Istri Cuci Uang Hasil Korupsi hingga Rp100,8 Miliar
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.