Liputan6.com, Jakarta Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI). Kerjasama ini untuk membuat perlindungan bagi para musisi.
Pandu Pradana selaku Pamong Budaya Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud Ristek mengutarakan ini adalah saatnya ada andil negara untuk melindungi musisi tradisional.
Advertisement
"Setelah kita bongkar gimana program ekosistem ada festival dan karya yang dibuat teman-teman musisi tradisi. Ini hulunya harus diperkuat," buka Pandu, di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Program sumber daya manusia (SDM), program ketenagakerjaan untuk memberi kenyamanan musisi untuk berkarya agar nggak takut. Negara hadir sehingga bisa berkarya. Kemendikbud bisa menjamin itu semua," sambung Pandu.
Mengumpulkan Musisi
Nantinya YAMI bakal mengumpulkan musisi tradisional agar mendapatkan perlindungan tentu dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Upaya menjaga kualitas kebudayaan perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan," ucap Pandu.
Advertisement
Beban Musisi
Sementara itu Yovie Widianto selaku Ketua Umum FESMI sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Menurutnya, program ini akan membantu mengurangi beban musisi.
"Iya dengan adanya program ini tentu akan membantu beban mengurangi beban para musisi yang memang selama ini bekerja ya. Seperti saya bilang ya, para musisi ini kerja lupa waktu," ujar Yovie.
Candra Darusman selaku Ketua Umum YAMI mengaku tidak mau ajang AMI hanya sekadar memberikan penghargaan bagi musisi Indonesia.
"Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisional terus memberikan dampak positif ke perkembangan, industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya," jelas Pandu.
Jaminan
Rommi Irawan selaku perwakilan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengutarakan nantinya jaminan yang bakal diberikan adalah jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Pekerja akan diberikan santunan Rp 24 juta termasuk itu untuk jaminan kecelakaan kerja. Kami memberikan bantuan pengobatan sampai sembuh tidak ada batasnya bola musisi tradisi mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya," terang Rommi.
"Kami juga melakukan santunan kematian apabila pekerjaan sampai menyebabkan kematian. Kalau menyebabkan kematian akibat kecelakaan, anaknya bisa dapat beasiswa dua orang dari Paud sampai universitas sebesar Rp 174 juta," sambung Rommi.
Advertisement