Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siroj mewanti panasnya suhu politik tidak melalaikan berbagai agenda kerakyatan dan kebangsaan yang belum tuntas. Salah satunya, soal resolusi konflik agraria dan sumberdaya alam.
“Konflik agraria dan sumberdaya alam masih menjadi ‘api dalam sekam’ yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja, serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan,” kata Kiai Said dalam acara Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumberdaya Alam seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Kiai Said meyakini, bila tidak terkelola dengan baik maka konflik agraria dan sumberdaya alam dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan dan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan.
“Tanah, Air dan Sumberdaya Alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh Negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan Negara,” jelas pria yang juga Anggota Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) ini.
Mengutip amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33, Kiyai Said menegaskan Bumi, Air dan Kekayaan Alam terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, lanjut dia, negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapapun dalam mengelola Tanah, Air dan Sumberdaya Alam.
“Penyelenggara Negara Tidak boleh melakukan Pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan dan atau menyerah kepada Kelompok-Kelompok Oligarki yang Rakus Lahan”, minta Kiyai Said.
Negara Tidak Boleh Lemah
Kiyai Said menegaskan, negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan, negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan Tanah Milik Negara yang dilakukan secara terstruktur dan masif yang telah nyata merugikan negara dan atau masyarakat yang ada didalamnya.
“Penyelenggara Negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.Secara fiqih haram hukumnya dan dzolim statusnya, bila ada Penyelenggara Negara yang menindas rakyat,” jelas Mantan Ketua Umum PBNU ini.
Kiyai Said berharap, penyelenggara negara dan masyarakat tidak boleh lengah dan harus bersama mengkaji secara kritis dan bertanggung jawab atas realitas konflik agraria dan sumberdaya alam.
“Mencarikan Soft Solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam harus disegerakan,” dia menandasi.
Advertisement