Liputan6.com, Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan dirinya sudah mengetahui ada skenario untuk membunuh karakternya. Dia menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam putusan MK.
“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023), dilansir dair Antara.
Advertisement
Anwar mengatakan upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Akan tetapi, dia mengaku tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.
“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ucapnya.
Dia juga kembali membawa nama Tuhan dan menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, ia merasa tidak terbebani dengan sanksi pemberhentian dari Ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.
“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” katanya.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Tidak Berhak Mencalonkan Diri Jadi Pimpinan MK
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Advertisement