Liputan6.com, Jakarta Terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengklaim bahwa tak ada saksi yang bisa membuktikan dirinya menerima sejumlah uang.
Adapun, awal dirinya disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menerima uang USD 90 ribu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Rafael Alun, Junaedi Saibih.
Advertisement
"Sampai hari ini tidak ditemukan ada saksi yang mengatakan bahwa ada pemberian uang sebesar USD90 ribu ke Pak Alun, padahal waktu dia ditahan pertama sangkaan dugaannya menerima sebesar USD90 ribu, dan itu disebutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat penahanan," kata dia di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).
Junaedi mengatakan, pada saat Rafael Alun diumumkan sebagai tersangka, KPK menyebut akan membuktikan penerimaan USD90 ribu oleh Rafael Alun. Namun hingga akhir persidangan saksi fakta, KPK tak mampu membuktikannya.
Menurut Junaedi, sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Saya ingin mengatakan bahwa orang itu ditahan dengan objek penerimaan gratifikasi USD90 ribu, tapi tak bisa dibuktikan. Ini kan masalah proses penegakan hukum. Minggu depan saksi ahli KPK, dan Rabu saksi meringankan dari pihak kami, penasihat hukum," kata dia.
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Istri Jadi Saksi
Ernie Meike Torondek mengakui memiliki puluhan tas mewah dan dompet bermerek. Namun, istri mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu mengaku lupa jumlah pastinya.
"Saya lupa. Pokoknya banyak," ujar Ernie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).
Ernie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Dia mengaku lupa, jaksa penuntut umum pada KPK lantas membeberkan jumlah tas dan dompet bermerek milik Ernie yang disita tim penyidik.
"Kalau di data kami, ada 70 tas dan 1 dompet yang disita dari rumah ibu," kata jaksa.
Jaksa lantas mempertanyakan perolehan tas dan dompet tersebut. Dia mengaku semua dibeli menggunakan uang Rafael Alun.
"Saya minta dari suami. Nanti saya beli sendiri, uangnya dari suami," ujar Ernie.
Dia mengaku lupa dengan harga puluhan tas dan dompet tersebut. Termasuk lupa lokasi pembeliannya. Namun, Ernie memastikan tidak semuanya asli.
"Tidak (asli). (Banyak yang palsu) iya," kata dia.
Advertisement
Habiskan Rp 1,59 Miliar
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menghabiskan uang Rp1,59 miliar membeli 70 tas dan satu dompet untuk sang istri, Ernie Meike Torondek.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2022).
"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000,00 yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa membacakan dakwaan Rafael Alun.
Jaksa menyebut, setelah diverifikasi keasliannya, dari 71 tas dan dompet itu, 40 di antaranya tidak asli alias KW.