Jaksa Ragu Keterangan Bebas Observasi Rabies, Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Eva Donna Sinulingga alias Donna tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 November 2023, di Pengadilan Negeri Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Nov 2023, 12:29 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Medan

Liputan6.com, Medan Eva Donna Sinulingga alias Donna tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 November 2023, di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies kepada MRA di tanggal 10 Juni 2021. Lalu, anjing Bogel dituduh menyebabkan MRA meninggal dunia akibat rabies 3 hari kemudian di tanggal 13 Juni 2021, sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang menjadi penasihat hukum Donna, Francine Widjojo mengatakan, kejadian sekitar 2,5 tahun lalu, dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, karena menurutnya bukan berarti anjing Bogel dapat dinyatakan bebas rabies.

Padahal, lanjutnya, ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies.

"Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut," terang Francine Widjojo pada wartawan, Kamis (9/11/2023).

 


Hewan Sehat

Jaksa Ragukan Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut Francine, anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat dan tidak menderita rabies berdasarkan amicus curiae Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut).

Amicus curiae tersebut disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang 1 November 2023.

"Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae," Francine menuturkan.

"Apalagi Kementerian Kesehatan di bulan Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia bernama MRA meninggal karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi," sambungnya.


Terbitkan Surat Keterangan

Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies (HPR) nomor 524.3/2711 yang menyatakan kedua anjing Donna bernama Bogel dan Tika bebas observasi penyakit menular rabies setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) serta memberikan vaksin anti rabies pada kedua anjing tersebut di tanggal 25 Juni 2021.

Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut mengacu pada Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan Kemenkes bersama Kementan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional One Health demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030.

Francine menguraikan, fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies.

"MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA," jelasnya.


Terdakwa Ditahan

Francine Widjojo, yang juga Direktur LBH PSI, selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan baru

Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian MRA karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigit MRA.

"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tutur Francine ketika membacakan pembelaan Terdakwa Eva Donna Sinulingga dalam sidang 1 November 2023.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya