Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, Polresta Banyuwangi telah berhasil melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik sosial di bidang agraria yang telah berlangsung puluhan tahun secara efektif melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial.
Advertisement
"Pembentukan tim tersebut diinisiasi dan didorong oleh Kapolresta Banyuwangi bersama Tim Teknis Internal Polresta yang telah dibentuk," kata Hadi Tjahjanto saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dikutip Kamis (9/11/2023).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penyelesaian kasus menggunakan pendekatan hukum progresif dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan mediasi untuk mencari win-win solution ditangani secara terpadu oleh Polresta Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi dan BPN Banyuwangi.
Penegakan Hukum
Menurut Deddy, upaya penegakan hukum dilakukkan secara terukur terhadap aktor intelektual pemicu konflik, dan dilakukan upaya mediasi untuk mencari jalan tengah dengan pemanfaatan lahan bersama.
"Selain penyelesaian konflik di atas, Polresta Banyuwangi melalui Sat Reskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum terhadap aktor-aktor mafia tanah di Banyuwangi sesuai dengan 2 Laporan Polisi yang saat ini sedang diproses," kata dia.
Atas upaya tersebut, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Banyuwangi, Budiono, dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mendapatkan Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas prestasinya dalam penanganan kasus mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi.
Pemberian penghargaan dan Pin Emas dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta.
Kementerian ATR Telah Terbitkan 3.340 Sertipikat Rumah Ibadah di Luar Masjid dan Musala
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghasilkan 3.340 sertipikat bagi rumah ibadah. Hal ini merupakan buah dari Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Raja Juli Antoni, di acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI) menjelaskan, ribuan tempat ibadah yang telah disertipikasi tersebut di luar masjid dan musala yang merupakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia.
Capaian tersebut sekaligus menjadi bukti sertipikasi yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi telah terlaksana dengan baik.
“Pak Menteri juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertipikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Kesuksesan penyertipikatan rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, akan tetapi perlu ada kesadaran dan partisipasi dari umat. Untuk itu, Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertipikatan gereja-gereja yang belum bersertipikat.
“Masalah utamanya bukan hanya komitmen tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertipikasi mungkin baru sekitar 50%. Sekarang bolanya bukan hanya di Kementerian ATR/BPN tapi komitmen di Bapak/Ibu sekalian untuk mau menyertipikasi rumah ibadah. Mumpung masih 156, kesadaran memisahkan apa yang menjadi milik pribadi, apa yang milik instansi harus dari sekarang,” lanjut Raja Juli Antoni.
Adapun manfaat dari sertipikasi di antaranya memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah, sehingga dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.
Advertisement
Hadi Tjahjanto Blusukan ke Jombang, Pastikan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Sudah Punya Sertipikat
Salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo atau jokowi adalah menjamin keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah. Hal ini untuk menjalankan konstitusi yang ada. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto fokus melakukan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Hadi Tjahjanto pun turun langsung ke desa-desa, termasuk Desa Sukoiber, Kabupaten Jombang pada Kamis kemairn untuk memastikan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Bertempat di Desa Sukoiber, ia menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf kepada sembilan perwakilan nazir yang hadir.
Hadi Tjahjanto kemudian berpesan kepada para penerima sertipikat agar menyebarkan informasi pendaftaran tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.
"Saya meminta agar terhadap masjid, musala, dan seluruh tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum disertipikatkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Tanpa Diskriminasi
Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Ini merupakan bukti negara hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
"Niat dan tujuan kami, yaitu agar aset-aset rumah ibadah memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada celah untuk diambil oleh para mafia tanah," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Advertisement