Bawaslu Larang Caleg Manfaatkan HUT Tuban untuk Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Tuban melihat adanya potensi pelanggaran pemilu di momen peringatan Hari Ulang Tahun 730 tahun Tuban pada Minggu 12 November 2023.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Nov 2023, 18:10 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Mochamad Sudarsono. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Bawaslu Tuban melihat adanya potensi pelanggaran pemilu di momen peringatan Hari Ulang Tahun 730 tahun Tuban pada Minggu 12 November 2023.

Oleh sebab itu, Bawaslu Tuban memberikan peringatan kepada peserta pemilu dan para calon legislatif (caleg) agar tidak berkampanye di momen peringatan hari jadi Tuban ini. Alasannya, sampai saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

“Menyikapi adanya momen hari Jadi Tuban  ke-730 yang bersamaan dengan masa sebelum kampanye pemilu 2024. Maka, kami mengimbau agar dalam penayangan ucapan hari jadi Tuban memperhatikan muatan materi bagi caleg atau parpol yang akan memasang,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Mochamad Sudarsono, ditulis Sabtu (11/11/2023).

Batasan-batasan yang dimaksud Bawaslu Tuban seperti menayangkan display ucapan hari jadi Tuban tanpa mengandung unsur citra diri yakni memuat foto atau logo dan nomor urut caleg. Lalu, muatan ucapan hari jadi ini tidak mengandung unsur kampanye atau ajakan memilih.

“Ajakan memilih ini seperti ada tanda coblos, serta materi ajakan lainnya,” tambah Nonok panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, dia meminta semua parpol dan caleg untuk mentaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Langkah itu diambil karena agar tidak terjadi pelanggaran. Kemudian masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Tuban.


Debat Capres Dilakukan 5 Kali

Petugas menyusun kotak suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/11/2023). KPU Administrasi Jakarta Pusat menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2090 kotak suara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meneken aturan debat untuk Capres Cawapres untuk Pilpres 2024. Agenda tersebut bakal diselenggarakan sebanyak 5 kali sepanjang masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang akan diselenggarakan di TV Nasional.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, KPU telah menentukan tema yang akan diperdebatkan nantinya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional (RPJPN)," tulis keputusan KPU yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/10).

Nantinya tema spesifiknya pihak KPU akan berkodinasi dengan masing-masing Capres-Cawapres dan tim pemenangan.


6 Segmen

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Adapun teknis debat, para paslon Capres-Cawapres untuk satu kali debat bakal disediakan waktu selama 150 menit. Terdapat enam segemen yang bakal dipersiapkan KPU.

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib danpenyampaian visi, misi, dan program kerja

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja olehModerator

Segmen empat: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen lima: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen enam: Penutup

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya