Fatwa MUI Terbaru: Beli Produk Pendukung Israel Hukumnya Haram

Inilah fatwa MUI terbaru dengan imbauan membeli produk Israel hukumnya harap

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Nov 2023, 20:17 WIB
Fatwa MUI Terbaru tentang Produk Israel dan Dukungan Terhadap Warga Palestina. Oleh Sebab Itu, Berdasarkan Fatwa MUI Terbaru, Membeli Produk yang Mendukung Israel Hukumnya Haram (Thomas Coex/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.

Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

 


Umat Islam Harus Mendukung Perjuangan Palestina

Fatwa MUI Terbaru tentang Produk Israel dan Dukungan Terhadap Warga Palestina. Oleh Sebab Itu, Berdasarkan Fatwa MUI Terbaru, Membeli Produk yang Mendukung Israel Hukumnya Haram (Instagram)
  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat goib untuk para syuhada Palestina
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme

Kemudian, pada poin ketiga berupa Ketentuan Penutup, disebut bahwa fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023.

Dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Kemudian, MUI mengatakan agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ini Daftar 15 Produk Israel yang Diboikot Konsumen Sedunia

Ilustrasi Bendera Israel dan Yerusalem (AFP)

Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar 'BDSMovement', seiring dengan meningkatnya serangan Israel ke Jalur Gaza. Tanda pagar atau hastag itu mengajak pengguna media sosial untuk memboikot produk-produk yang dianggap mendukung Israel.

Tak hanya di dunia maya, demonstrasi di sejumlah negara yang diselenggarakan kelompok terafiliasi dengan BDS juga terjadi di seluruh dunia. Dikutip dari Vox pada Jumat, 3 November 2023, Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) Movement merupakan gerakan protes non-kekerasan global.

Gerakan ini berupaya menggunakan boikot ekonomi dan budaya terhadap Israel, divestasi keuangan dari negara, dan sanksi pemerintah untuk menekan pemerintah Israel agar mematuhi hukum internasional dan mengakhiri kebijakan kontroversialnya terhadap Palestina. Kebijakan yang kini digambarkan oleh beberapa pakar hak asasi manusia dan pakar hukum sebagai apartheid.

BDS Movement adalah sebuah taktik, bukan sebuah organisasi, sehingga kelompok-kelompok yang berbeda berkampanye sendiri yang mungkin berfokus pada serangkaian target yang sedikit berbeda, meskipun semuanya memiliki landasan moral dan taktik perlawanan yang damai. BDS mengambil inspirasi langsung dari perjuangan anti-apartheid di Afrika Selatan dan gerakan hak-hak sipil AS, yang keduanya secara efektif menggunakan boikot.

Aktivis anti-apartheid di Afrika Selatan, Uskup Agung Desmond Tutu, adalah pembela gerakan BDS yang menyebut persamaan antara apartheid di Afrika Selatan dan Israel "sangat mencolok." Salah satu arahan BDS adalah untuk menggoyahkan dukungan Barat terhadap pemerintah Israel.

Mereka menganjurkan "pergeseran narasi mengenai persoalan Palestina, yang akan fokus pada hak-hak warga Palestina," kata juru bicara Komite Nasional BDS, yang mewakili kelompok masyarakat sipil Palestina yang mendirikan BDS, kepada Vox.

Situs BDS mengidentifikasi tujuh kelompok advokasi AS yang bersekutu dengan BDS, termasuk Jewish Voice for Peace, Democratic Socialists of America, dan US Campaign for Palestinian Rights. Tokoh masyarakat yang menyatakan dukungannya terhadap BDS, yakni Rep. Cori Bush (D-MO), musisi Lauryn Hill, dan penulis Sally Rooney, Naomi Klein, dan Arundhati Roy.

Yang menyatukan kelompok-kelompok dan individu-individu ini adalah tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Agar Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur
  2. Memberikan hak penuh kepada warga Palestina terhadap Israel
  3. Mengizinkan pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya