Mendag Apresiasi 610 Pasar Sudah Terapkan Standar SNI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memberikan penghargaan dalam rangka acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Pullman Bandung, Jumat, (10/11/2023).

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 10 Nov 2023, 20:36 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam acara Simposium Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kamis (2/11/2023). (Foto: Humas Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memberikan penghargaan dalam rangka acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Pullman Bandung, Jumat, (10/11/2023). Pada momen tersebut, Mendag memberikan penghargaan dalam empat kategori yang berbeda-beda.

Kemudian, kategorinya meliputi Pemerintah Daerah yang Memperhatikan Perlindungan Konsumen, Pasar dengan Pengukuran yang Teratur, SNI Pasar Rakyat, dan Daerah dengan Pengukuran yang Teratur. Sebanyak 610 pasar diakui sebagai pasar yang patuh terhadap standar ukuran dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Hari ini Kemendag memberikan penghargaan kepada 4 kategori, yaitu Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, dan Pasar Ber-SNI. Tadi kita syukuri sudah ada 610 penghargaan, berarti sudah hampir rata-rata pasar di Indonesia sudah tertib ukur dan ber-SNI,” ungkap Zulhas, Jumat (10/11/2023).

Sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulhas menyambut positif peningkatan jumlah pasar yang mentaati standar ukuran dan SNI.

Baginya, hal ini memberikan dampak positif bagi konsumen dengan menciptakan suasana berbelanja yang lebih aman dan nyaman di pasar tradisional.

“Justru kalau pasar-pasar tradisional sudah ber–SNI, aman konsumennya. Justru semakin bagus. Kemudian pasar tertib ukur, semakin banyak pasar tertib ukur, semakin baik. Berarti semakin banyak konsumen yang aman dan nyaman,” papar Zulhas.

 


Tak Perlu Khawatir

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai harga cabai rawit sebesar Rp23.000 per kilogram (kg) di pasar Malangjiwan di Karanganyar, Jawa Tengah terlampau murah.

Zulhas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas saat berbelanja di pasar tradisional, karena hampir semua pasar tersebut sudah menjalankan standar ukuran dan SNI.

“Jadi, buat konsumen dan masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional diyakini sudah aman ukurannya, benar ukurannya dan benar kualitasnya,” pungkasnya.

Untuk informasi, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasar Rakyat dan Pasar Tertib Ukur diakui sebagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di daerah, sekaligus berkontribusi pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya