MUI: Tudingan RS Indonesia Gaza Sebagai Tempat Persembunyian Hamas Itu Fitnah Keji Tak Bisa Dimaafkan

Dia mengatakan tudingan Israel tentang adanya jaringan terowongan di bawah yang digunakan oleh Hamas untuk melancarkan serangan merupakan fitnah yang tidak bisa dimaafkan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 11 Nov 2023, 22:04 WIB
Dunia mengagumi Indonesia yang konsisten membantu Palestina. Sebuah rumah sakit bernama 'Rumah Sakit Indonesia' berdiri di atas tanah Gaza.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Rumah Sakit Indonesia (RSI) di jalur Gaza, Palestina, merupakan fasilitas medis yang dibangun untuk kemanusiaan.

"Israel bukan tidak tahu bahwa Rumah Sakit Indonesia dibangun di bawah insiasi MER-C dan bekerjasama dengan pihak Palestina untuk kemanusiaan," kata Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, Sabtu (11/11/2023), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan tudingan Israel tentang adanya jaringan terowongan di bawah yang digunakan oleh Hamas untuk melancarkan serangan merupakan fitnah yang tidak bisa dimaafkan.

"Rumah Sakit Indonesia di Gaza sebagai tempat persembunyian Hamas itu adalah fitnah yang tidak bisa dimaafkan dan keji sekali. Ini adalah dalih untuk menghabisi Gaza," kata dia.

Sudarnoto juga mengatakan bahwa penyerangan terhadap fasilitas-fasilitas kemanusiaan di Gaza, termasuk rumah sakit dan ambulans merupakan tindakan yang melanggar hukuman kemanusiaan internasional merupakan kejahatan perang.

"Apalagi ada undang-undang kemanusiaan internasional tidak boleh menyerang fasilitas medis,"ujarnya.

Indonesia sekali lagi mengutuk serangan-serangan biadab terhadap warga dan obyek sipil, khususnya fasilitas-fasilitas kemanusiaan di Gaza, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Jubir Kemlu RI melalui pesan singkat untuk menanggapi peristiwa pemboman oleh Israel di sekitar sejumlah rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit Indonesia.

Iqbal juga menyebutkan bahwa pihak Kemlu telah berkomunikasi dengan pihak lembaga relawan kemanusiaan Indonesia MER-C di Gaza dan memperoleh informasi bahwa tiga WNI relawan di Rumah Sakit Indonesia sudah bisa dihubungi dan dalam keadaan baik.

Menurut dia, sasaran roket Israel adalah daerah Taliza'tar yang lokasinya sangat dekat dengan Rumah Sakit Indonesia.

Pesawat tempur Israel membombardir delapan rumah sakit di Jalur Gaza dalam tiga hari belakangan, sebagaimana dilaporkan kantor media pemerintah di Gaza pada Kamis.

Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tak beroperasi sejak 7 Oktober, demikian menurut pernyataan kantor media tersebut.

Disebutkan bahwa meriam artileri Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan pintu gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang terkepung itu.


Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel

MER-C Bantah Tudingan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Digunakan untuk Tujuan Militer. Foto: Tangkapan layar YouTube MER-C.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

 


Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Warga Palestina memeriksa bangunan hancur yang menampung kantor The Associated Press dan media lainnya, setelah terkena serangan udara Israel pekan lalu, di Kota Gaza, Jumat (21/5/2021). Israel dan Hamas telah sepakat untuk gencatan senjata setelah 11 hari pertempuran. (AP Photo/Hatem Moussa)

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Infografis Perang Hamas Vs Israel Kembali Berkecamuk. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya