Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut akan ada aspek kelembagaan yang harus dibenahi karena investasi kripto terkait dengan kepercayaan investor.
Hasan menuturkan ketika pengawasan aset kripto sudah sepenuhnya beralih ke OJK, pihaknya akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistem kripto.
Advertisement
"Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut. Kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” kata Hasan, usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023, ditulis Sabtu (11/11/2023).
Hasan menambahkan, OJK akan membuat infrastruktur kelembagaan yang kuat. Ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor dalam melakukan transaksi di aset kripto.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun.
Kemudian turun sebanyak 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022 dan masih mengalami penurunan hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp 94,4 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pelaku Industri Sebut Ada Keuntungan Pengalihan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Apa Saja Itu?
Sebelumnya diberitakan, pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses. Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengamati proses peralihan yang tengah berlangsung, sejumlah pihak memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan ada keuntungan dari pengalihan ini.
Harmonisasi Regulasi
"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum,” kata Yudhono dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/11/2023).
Yudhono menambahkan OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasi aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.
Advertisement
Integrasikan Edukasi
“OJK telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan. Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalaman mereka dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder lainnya,” lanjut Yudhono.
Integrasikan Edukasi
Yudho menerangkan OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.
Terakhir, Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan, seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Meski demikian, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait, ia optimistis transisi ini akan berjalan dengan baik dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” pugkas Yudhono.
Pengawasan Kripto Beralih Ke OJK, Begini Perkembangannya
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan perkembangan terkait peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Moch Ihsanuddin menuturkan, peralihan pengawasan tersebut masih dalam proses. Ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kripto masih digodok.
"Jadi kita sekarang persiapan saja, persiapan membuat regulasi tentunya juga diskusi-diskusi dengan Bappebti seperti apa kondisinya kemudian regulasinya seperti apa sebagai pembandinglah," ujar dia saat ditemui di BEI, Rabu (1/11/2023).
Meski demikian, OJK tidak menargetkan perpindahan pengawasan aset kripto secara cepat. Akan tetapi, OJK akan selalu patuh terhadap Undang-Undang P2SK atau UUP2SK.
"OJK tidak punya target, OJK sifatnya indifferent mengikuti Undang-Undang P2SK dan amanat di peraturan pemerintah yang sekarang sedang diproses. Mau mengikuti undang-undang dua tahun sejak diundangkan atau dipercepat kita mengikuti aja, mengikuti amanat dari peraturan pemerintah," kata dia.
Dengan begitu, ia menuturkan, ketika peralihan pengawasan sudah berpindah ke OJK, maka sumber daya manusia (SDM) hingga SOP nya sudah siap.
"Nanti begitu kita sudah menerima pengalihan itu kita juga sudah siap dari sisi SDM nya, dari sisi regulasinya, dan juga bisnis proses, SOP dan lain-lain kita siapkan," tandasnya.
Advertisement