Liputan6.com, Cilacap - Di musim kemarau saat ini tentu saja banyak masyarakat yang kekurangan air. Banyak dari mereka yang mencukupi kebutuhan air dengan cara membeli.
Baca Juga
Advertisement
Namun persoalannya ialah, jika membeli air ini untuk keperluan menghilangkan hadas kecil seperti wudlu, apakah diperbolehkan?
Hal ini juga yang menjadi pertanyaan di kanal Bahtsul Masail NU Online. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membeli air untuk wudlu?
Perlu diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang harus dilakukan sebelum menunaikan ibadah rukun Islam yang kedua tersebut. Tanpa wudhu, maka shalat tidak sah.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan ibadah sholat, terlebih dahulu harus memastikan bahwa dirinya sudah suci dengan berwudlu.
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Membeli Air untuk Wudlu
Namun demikian, di waktu-waktu tertentu terkadang menemukan air sangat sulit, bahkan terkadang beberapa daerah di Indonesia ketika sudah tiba musim kemarau, mereka harus mengantri berjam-jam di sumur-sumur untuk mendapatkan air, sehingga banyak dari kalangan masyarakat yang lebih memilih untuk membeli saja daripada menunggu antrian yang panjang tersebut.
Menukil pendapat Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi yang masyhur dengan nama al-Mawardi (wafat 450 H) menulis bab khusus tentang hukum membeli air untuk digunakan wudhu.
Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa membeli air untuk digunakan wudhu memiliki hukum berbeda-beda tergantung situasi dan kondisinya, berikut klasifikasi hukumnya: Pertama, jika ia memiliki uang yang cukup, air yang dijual memang sesuai standar harga air saat itu, dan ia tidak khawatir jika uangnya digunakan untuk membeli air maka ia tidak akan kelaparan, maka hukum membeli air untuk digunakan wudhu dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib.
Kedua, jika harga air yang hendak dibeli melebihi harga pada umumnya, maka ia tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan jika hendak menunaikan shalat maka boleh untuk bertayamum,
وَإِنْ وَجَدَهُ بِثَمَنٍ فِي مَوْضَعِهِ وَهُوَ وَاجِدٌ لِلْثَمَنِ غَيْرُ خَائِفٍ إِنِ اشْتَرَاهُ الْجُوعَ فِي سَفَرِهِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَإِنْ أُعْطِيَهُ بِأَكْثَرَ مِنَ الثَّمَنِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَهُ وَيَتَيَمَّمُ
Artinya, “Jika menemukan air yang dijual di tempat itu juga, dan ia juga memiliki uang (untuk membelinya), serta tidak khawatir akan kelaparan dalam perjalanan jika (uangnya) digunakan untuk membeli air, maka tidak boleh untuk bertayamum (wajib untuk membeli air tersebut), namun jika air tersebut dijual dengan harga mahal, maka ia tidak wajib untuk membelinya, dan ia boleh bertayamum (ketika hendak shalat). (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 550).
Advertisement
Kesimpulan Hukum
Pendapat yang sama juga disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bahwa orang yang hendak berwudhu namun tidak menjumpai air untuk digunakan wudhu selain dengan cara membeli, maka wajib baginya untuk membeli jika ia mampu untuk membelinya, dan harga yang dijual tidak lebih mahal dari harga biasanya,
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ مُرِيدُ الْوُضُوءِ وَالْغُسْل إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِثَمَنِ الْمِثْل وَقَدَرَ عَلَيْهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِأَكْثَرَ
Artinya, “Para ulama ahli fiqih berpendapat bahwa jika orang yang hendak berwudhu atau mandi besar tidak menemukan air kecuali dengan cara membelinya dengan harga yang lumrah, dan ia mampu untuk membelinya, maka wajib baginya untuk membeli air tersebut, dan tidak wajib jika harus membelinya dengan harga yang lebih mahal (dari umumnya).” (Kementerian Agama dan Urusan Keislaman, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kwait, Darus Salasil: 1404], juz V, halaman 248).
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa membeli air bagi orang yang hendak wudhu hukumnya wajib jika ia mampu untuk membelinya dan tidak air yang ada tidak dijual dengan harga mahal.
Namun jika tidak mampu atau air yang ada dijual dengan harga yang mahal, maka tidak wajib untuk membelinya. Dan jika hendak menunaikan shalat, maka diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul