TKN Prabowo-Gibran Minta Pendukung Tak ke KPU Besok Senin 13 November 2023

KPU menjadwalkan mengumumkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2023, 14:53 WIB
TKN Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers, Minggu (12/11/2023). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad meminta para pendukung untuk tidak datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin besok, 13 November 2023. Dasco menduga, ada pihak yang akan menunggangi massa.

KPU dijadwalkan mengumumkan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.

"Kami imbau pendukung tidak melakukan aksi masa dukung mendukung di depan KPU RI, pada 13 November dikarenakan ada dugaan informasi apabila banyak massa, maka akan dibenturkan dengan massa yang pro dan kontra pada saat penetapan," ujar Dasco di markas TKN Prabowo-Gibran, Minggu (12/11/2023).

Dasco menyebut, selain massa pendukung Prabowo-Gibran akan dibenturkan dengan massa yang kontra oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, aksi besok juga akan ditunggangi oleh oknum yang akan membenturkan massa pro Prabowo-Gibran dengan aparat.

"Serta akan dibenturkan dengan pihak aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," kata dia.

Dasco menyebut demikian karena banyak beredar di aplikasi perpesanan soal adanya aksi massa yang meminta KPU mencoret pasangan Prabowo-Gibran. Dari adanya pesan tersebut kemudian muncul pesan akan adanya aksi tandingan.

"Karena banyak beredar di WA grup untuk ada aksi massa yang meminta KPU mencoret paslon Prabowo Gibran. Dari WA itu beredar juga aksi tandingan, makanya tidak perlu datang ke KPU besok," kata dia.

Lagipula, kata Dasco, pendukung tak perlu datang ke KPU karena pasangan Prabowo dan Gibran sudah melengkapi persyaratan sebagai pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.

"Bahwa penetapan dari KPU tentunya karena persyaratan sudah lengkap, jadi tidak perlu pendukung Prabowo-Gibran ke KPU dan melakukan aksi yang tidak bermanfaat," kata dia.

 


KPU: Penetapan Resmi Paslon 13 November 2023

Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dari kiri); Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Hasyim Asy’ari (ketua), Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers tentang logistik Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20//2023). Dalam keterangannya, KPU memastikan pengadaaan logistik pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) baru dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

"Selanjutnya KPU akan memproses pencalonan tersebut dengan cara memverifikasi administrasi dokumen pencalonan bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan. oleh partai politik atau gabungan partai politik di masa pendaftaran tersebut," kata Idham melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (18/10/2023).

Idham melanjutkan, usai verifikasi, barulah pada 13 November 2023 KPU akan menetapkan secara resmi pasangan capres-cawapres. KPU, lanjut Idham, akan menetapkan mereka yang sudah mendaftar memenuhi syarat atau tidak.

"Baru pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres yang memenuhi persyaratan administrasi menurut peraturan perundang-undangan," ucap Idham.

Soal nomor urut calon presiden dan wakil presiden, Idham memastikan akan dilakukan sehari setelahnya. Pengundian nomor urut adalah salah satu tahapan yang sesuai dengan payung hukum Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Sehari kemudian, tepatnya pada 14 November 2023, KPU baru akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang ditetapkan tersebut," Idham menandasi.

Sebagai informasi, usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik.

Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.


KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani aturan debat untuk Capres Cawapres untuk Pilpres 2024. Agenda tersebut bakal diselenggarakan sebanyak 5 kali sepanjang masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang akan diselenggarakan di TV Nasional.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, KPU telah menentukan tema yang akan diperdebatkan nantinya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," tulis keputusan KPU yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/11/2023).

Nantinya tema spesifiknya pihak KPU akan berkoordinasi dengan masing-masing Capres-Cawapres dan tim pemenangan.

Adapun teknis debat capres-cawapres, untuk satu kali debat bakal disediakan waktu selama 150 menit. Terdapat enam segmen yang bakal dipersiapkan KPU.

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator

Segmen empat: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen lima: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen enam: Penutup


3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua debat cawapres.

"Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah pertama, jumlah debat nanti tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Jadi, totalnya tetap lima kali, persis dengan apa yang terjadi di (Pilpres) 2019," kata Afif

KPU RI saat ini sedang mendiskusikan di mana lokasi debat capres dan cawapres nanti. Afif menekankan bahwa lokasi debat tidak akan hanya berlangsung di Jakarta, tetapi bisa juga di kota lain.

"Sedang kami pikirkan, tetapi ini pasti harus kami koordinasikan apakah ada keberatan dari masing-masing calon, misalnya, kalau kami usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak," katanya.

Isu lingkungan hidup juga dipertimbangkan untuk menjadi pembahasan isu pokok dalam debat capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

"Belum kami ambil keputusan, tetapi 99,9 persen isu lingkungan hidup bakal masuk menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan," ujar Afif.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya