Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
"Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Advertisement
Hasyim menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata dia seperti dilansir dari Antara.
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
TKN Prabowo-Gibran Minta Pendukung Tak ke KPU, Khawatir Dibenturkan
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad meminta para pendukung untuk tidak datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin besok, 13 November 2023. Dasco menduga, ada pihak yang akan menunggangi massa.
KPU dijadwalkan mengumumkan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.
Kami imbau pendukung tidak melakukan aksi masa dukung mendukung di depan KPU RI, pada 13 November dikarenakan ada dugaan informasi apabila banyak massa, maka akan dibenturkan dengan massa yang pro dan kontra pada saat penetapan," ujar Dasco di markas TKN Prabowo-Gibran, Minggu (12/11/2023).
Dasco menyebut, selain massa pendukung Prabowo-Gibran akan dibenturkan dengan massa yang kontra oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, aksi besok juga akan ditunggangi oleh oknum yang akan membenturkan massa pro Prabowo-Gibran dengan aparat.
"Serta akan dibenturkan dengan pihak aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," kata dia.
Dasco menyebut demikian karena banyak beredar di aplikasi perpesanan soal adanya aksi massa yang meminta KPU mencoret pasangan Prabowo-Gibran. Dari adanya pesan tersebut kemudian muncul pesan akan adanya aksi tandingan.
"Karena banyak beredar di WA grup untuk ada aksi massa yang meminta KPU mencoret paslon Prabowo Gibran. Dari WA itu beredar juga aksi tandingan, makanya tidak perlu datang ke KPU besok," kata dia.
Lagipula, kata Dasco, pendukung tak perlu datang ke KPU karena pasangan Prabowo dan Gibran sudah melengkapi persyaratan sebagai pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
"Bahwa penetapan dari KPU tentunya karena persyaratan sudah lengkap, jadi tidak perlu pendukung Prabowo-Gibran ke KPU dan melakukan aksi yang tidak bermanfaat," kata dia.
Advertisement
KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani aturan debat untuk Capres Cawapres untuk Pilpres 2024. Agenda tersebut bakal diselenggarakan sebanyak 5 kali sepanjang masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang akan diselenggarakan di TV Nasional.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, KPU telah menentukan tema yang akan diperdebatkan nantinya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," tulis keputusan KPU yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/11/2023).
Nantinya tema spesifiknya pihak KPU akan berkoordinasi dengan masing-masing Capres-Cawapres dan tim pemenangan.
Adapun teknis debat capres-cawapres, untuk satu kali debat bakal disediakan waktu selama 150 menit. Terdapat enam segmen yang bakal dipersiapkan KPU.
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator
Segmen empat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen lima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen enam: Penutup
3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua debat cawapres.
"Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah pertama, jumlah debat nanti tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Jadi, totalnya tetap lima kali, persis dengan apa yang terjadi di (Pilpres) 2019," kata Afif
KPU RI saat ini sedang mendiskusikan di mana lokasi debat capres dan cawapres nanti. Afif menekankan bahwa lokasi debat tidak akan hanya berlangsung di Jakarta, tetapi bisa juga di kota lain.
"Sedang kami pikirkan, tetapi ini pasti harus kami koordinasikan apakah ada keberatan dari masing-masing calon, misalnya, kalau kami usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak," katanya.
Isu lingkungan hidup juga dipertimbangkan untuk menjadi pembahasan isu pokok dalam debat capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.
"Belum kami ambil keputusan, tetapi 99,9 persen isu lingkungan hidup bakal masuk menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan," ujar Afif.
Advertisement