Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo baru saja dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya akibat melakukan pelanggaran etik berat. Melalui pidato pertamanya, Suhartoyo mengatakan hal tersebut adalah fase kriris bagi MK yang disyukurinya sudah dapat terlewati.
“Syukur Alhamdulillah, salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat. Dalam konteks ini MK tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini," kata Suhartoyo di ruang rapat pleno hakim, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Suhartoyo memahami, ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundaknya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru demi mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah bersama dengan para hakim lainnya.
"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," ucap Suhartoyo.
Suhartoyo memastikan, kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan bagi dirinya dan seluruh hakim MK. Khususnya, menjelang penanganan sengketa hasil Pemilu 2024.
“Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen," Suhartoyo menandaskan.
Sebagai informasi, pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen adalah sebuah terobosan. Sebab saat ini, lembaga tersebut masih bersifat Adhoc dan hanya berlangsung singkat dalam penanganan perkara etik hakim konstitusi seperti yang dilakukan terhadap Anwar Usman.
Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028
Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.
"Petikan ketua MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).
Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia nomer 17 tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.
Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.
Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas putusan uji materil beleid UU Pemilu soal batasan usia minimun calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, pemilihan Ketua MK yang baru dilakukan atas dasar menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023. Disebutkan, usai penjatuhan sanksi pemecatan terhadap jabatan ketua Anwar Usman maka para hakim MK wajib memilih penggantinya dalam waktu 2x24 jam.
Advertisement
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno penentuan ketua baru MK. Hal ini dilakukan, sebab ketua sebelumnya, yakni Anwar Usman, sudah dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
"Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Pleno yang berjalan pukul 09.00 WIB tersebut berjalan tertutup. Namun, berdasarkan informasi dari Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto, sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat tersebut.
"Hadir lengkap (sembilan hakim, termasuk Anwar Usman)," kata Budi dalam pesan singkat diterima, Kamis (9/11/2023).
Sebagai informasi, rapat pleno penentuan ketua MK diawali dengan teknis musyawarah mufakat. Nantinya, lanjut Budi, bila tidak mencapai kesepakatan maka akan dilakukan pemungutan suara dan digele secara terbuka.
"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," jelas Budi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo mengatakan, ia menerima amanat tersebut karena hanya ada dua orang yang didorong oleh para hakim konstitusi untuk menjadi Ketua MK. Dua orang itu adalah Suhartoyo sendiri dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu. Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Maka dari itu, ia menyanggupi dengan semangat memperbaiki citra MK usai munculnya polemik akibat putusan syarat capres dan cawapres.