Liputan6.com, Jakarta - Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg).
"Tercatat untuk gula itu Rp 16.000 sampai Rp 17.000 per kilo," kata Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (13/11).
Advertisement
Reynaldi mencatat, saat ini kenaikan harga komoditas gula pasir menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan harga gula ini jauh melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.500 per kilogram maupun harga acuan pembelian (HAP) Rp 13.500 per kilogram.
"Ya (kenaikan) ini bukan dalam 3 tahun terakhir saja, tapi memang harga gula tertinggi dalam sejarah," ujarnya.
Atas kenaikan harga gula pasir tersebut pemerintah diminta segera turun tangan untuk mengecek pasokan gula dalam negeri. Mengingat, lonjakan harga makanan manis tersebut amat membebani masyarakat selaku konsumen.
"Tapi, kami harap pemerintah tidak melakukan inisiasi impor gula masih banyak cara lain untuk menambah jumlah produksi yang ada. Seperti dengan melakukan produksi secara masif di sentra penggilingan," pungkas Reynaldi.
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Tok! Patokan Harga Gula di Toko Ritel Naik Jadi Rp 16.000 per Kg
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) mengatur kembali harga gula di tingkat ritel modern. Kini, gula kemasan 1 kg dijual seharga Rp 16.000. Aturan ini diberlakukan untuk pelaku usaha di ritel modern anggota APRINDO dan HIPPINDO.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa beralasan, penetapan harga gula ini sebagai respons dari kenaikan harga gula dari tingkat produsen hingga harga gula internasional belakangan ini.
Ketut merinci, harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kg, atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman).
Perlu dicatat, harga acuan penjualan (HAP) sebelumnya yang berlaku adalah Rp 14.500 per kg di tingkat konsumen, dan Rp 15.500 per kg di wilayah Indonesia Timur dan 3TP. Sementara, Rp 12.500 per kg di tingkat produsen.
"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).
Advertisement
Dampak El Nino
Ketut menyampaikan, perubahan harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (APRINDO dan HIPPINDO) agar bisa menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.
"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," tambah Ketut.
Sebagaimana diketahui akibat El Nino diperkirakan terjadi potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2 – 2,3 juta ton. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen.
Realisasi impor yang masih minim juga disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum ada realisasi (0 persen). Hal ini antara lain karena tingginya harga gula internasional sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga 16 ribu rupiah per kilogram," pungkasnya.