Siap-Siap, ASN Tak Capai Target Bakal Dipecat

Menpan Anas menyampaikan, pemberhentian ASN baik PNS maupun PPPK tanpa permintaan sendiri alias pemecatan ASN akan menyasar pada pegawai yang pernah dipenjara.

oleh Arthur GideonArief Rahman H diperbarui 13 Nov 2023, 13:15 WIB
Banyak ASN atau PNS yang bekerja tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, banyak yang tidak bisa mencapai target sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah akan memecat pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tak mencapai target kinerja. Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Diketahui, aturan pemberhentian tertuang pada Pasal 52 sampai Pasal 55 UU ASN. Kemudian, sejalan dengan poin lanjutan hingga Pasal 61.

Menpan Anas menyampaikan, pemberhentian ASN baik PNS maupun PPPK tanpa permintaan sendiri alias pemecatan ASN akan menyasar pada pegawai yang pernah dipenjara.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Tak berhenti disitu, Menpan Anas menambahkan kalau ASN yang memiliki kinerja buruk bisa diberhentikan secara langsung. Ini merujuk pada target-target yang sudah ditetapkan.

"Selain itu pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.

Dia mengakui banyak ASN atau PNS yang bekerja tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, banyak yang tidak bisa mencapai target sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," bebernya.

 


Mutasi ASN

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan terbaru soal murasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi.

Menpan Anas mengatakan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," bebernya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

 


Kinerja Buruk Langsung Kena Mutasi

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia mengatakan, dalam aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya diatur kalau evaluasi pegawai bakal dipersingkat. Ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

"Maka, sekarang dalam setahun penilaian kinerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk, tidak harus menunggu 2 tahun," kata Menpan Anas.

"Mereka jadi kepala dinas pasar, tiba-tiba pasar kotor semua, tidak jalan, tidak bersih, masa harus tunggu 2 tahun (baru) mutasi? Kalau kinerja 3 bulan memang tidak bagus mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja," sambungnya.

Informasi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini mengacu pada Pasal 45 UU ASN yang membahas tentang kinerja pegawai. Ada dua hal yanh jadi sorotan, yakni penghargaan kepada ASN dan sanksi yang bisa diberikan, termasuk didalamnya adalah mutasi pegawai.

 


Penguatan Dialog Kinerja

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pada kesempatan ini, Menpan Anas memaparkan PP nantinya akan berfokus pada penguatan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, on goin feedback, sam evaluasi kinerja pegawai.

Lalu, Evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi. Diberikannya evaluasi kinerja pendek (4 kali dalam 1 tahun) dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini pak ketua kalau jadi pejabat, pilihan kita untuk menilai kinerja anggota ini dua, baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 99 persen persen, kinerja organisasi kadang cuma 40 persen," paparnya.

"Nah, evaluasi kinerja pegawai juga dilakukan untuk 4 kali siklus periodik dan 1 kali siklus tahunan untuk memsstikan progres kinerja ASN tetap terpadu," imbuh Menpan Azwar Anas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya