Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 Sarman Simanjorang berharap isu upah tidak terbawa ke ranah politik saat memasuki tahun politik seiring pemilihan presiden/wakil presiden, anggota legislatif dan pilkada serentak 2024. Dikhawatirkan hal tersebut dapat timbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
"Dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik,karena akan menimbulkan ketidak pastian bagi dunia usaha dan calon investor,menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (!3/11/2023).
Advertisement
Ia menuturkan, aturan baru tentang pengupahan dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha. Hal ini di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap ekonomi nasional.
Adapun Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan reivisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP dan UMK 2024.
"Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut, mengingat akhir bulan ini gubernur akan menetapkan UMP dan bupati/ wali kota akan menetapkan UMK Tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut," ujar Sarman dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/11/2023).
Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah menuturkan, dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja.
Dengan demikian, permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana yang didtetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Cerminkan Keadaan Ekonomi
“Dalam penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan haruslah mencerminkaan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang menganggu penyerapan tenaga kerja,” ujar Sarman.
Ia mengatakan, adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP Nomor 51 dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
"Undang-undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi partit, dan Dewan Pengupahan yang keanggoataannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, pakar, lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi,” kata dia.
Advertisement
Harapan Pengusaha
Sarman berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap ekonomi nasional.
“Kita semua harus bersatu terutama pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional. Kita semua harus bersatu terutama pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terjadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya,” kata dia.
“Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk kepala daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023,” kata dia.
Ia menuturkan, pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.
UMP 2024 Resmi Naik
Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
3 Komponen Kenaikan UMP 2024Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Advertisement