Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 14 November 2023 di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Firli juga menyatakan kesediaanya hadir memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 14 November 2023 besok.
Advertisement
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, dirinya akan bertanya ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal pemanggilan terhadap Firli Bahuri.
"Sudah koordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang sudah betul-betul terisu dari Polda Metro untuk panggilan besok," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Karyoto belum bersedia mengomentari terkait ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia pun meminta semua pihak menunggu pada besok hari.
"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak," ujar dia.
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan pada Selasa, 7 November 2023
Sebelumnya, Firli Bahuri sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023. Namun, Firli tak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Advertisement
Gelar Perkara
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.