Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kiri) sesaat sebelum mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
KPU RI menggelar rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hasilnya, secara resmi KPU menetapkan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres juga dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) seusai mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)