Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Selasa (14/11/2023). Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku tidak mematok target pilihan nomor urut yang ia inginkan.
"Yang baik saja," kata Prabowo di kantor CSIS, Jakarta, Senin 13 November 2023.
Advertisement
KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dengan sudah ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres, nantinya mereka akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Setelah penetapan ini, KPU akan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konpersnya, Senin 13 November.
Idham mengatakan, pengundian nomor urut itu bakal dilakukan di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.
KPU Undang Paslon Capres-Cawapres Saat Pengundian Nomor Urut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa malam (14/11/2023). Pengundian dilakukan setelah KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres.
"Kegiatan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 14 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Acara pengundian nomor urut capres-cawapres akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan diawali makan bersama yang akan dihadiri langsung pasangan capres-cawapres dan juga para ketua umum partai politik.
"Kami memberikan undangan bagi masing-masing calon. Nanti (tamu) akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU. Kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon 150 orang," ucap Hasyim.
Setelah makan malam, kata Hasyim, acara akan dialnjutkan dengan pleno terbuka pengundian nomor urut capres dan cawapres.
Advertisement
KPU Beri 74 Personel Pengawal untuk Setiap Capres dan Cawapres
Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, KPU memberikan 74 personel pengawalan kepada setiap capres dan cawapres.
"Pamwal berjumlah 74 personel, 2 tim," ujar Afif di KPU, Senin (13/11/2023).
Afif menyebut, penempatan personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.
"Bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," kata Afif.
Menurut Afif, pemberian satuan personel pengamanan itu telah tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.
"Kalau menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di KPU, Senin (13/11/2023).
Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.
"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," kata Hasyim.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement