Liputan6.com, Jakarta - Terkait konflik Israel-Palestina, sejumlah pihak memilih untuk tidak menggunakan produk yang mendukung agresi Zionis. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Mendukung fatwa MUI tersebut, rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman menyatakan ikut mendukung fatwa MUI.
Advertisement
"Kami sangat mendukung dengan Fatwa MUI tersebut dan kami mengajak seluruh masyarakat dan civitas academica UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk tidak lagi menggunakan produk Israel dan produk negara-negara pendukung agresi Israel," tutur Mujiburrahman di Banda Aceh, Senin, 13 November 2023, dilansir Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mujiburrahman di sela-sela acara zikir dan doa bersama untuk rakyat Palestina di Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry. Sebelumnya, civitas academica UIN Ar-Raniry melaksanakan pula sholat ghaib bagi warga Palestina.
Mujiburrahman mengecam agresi militer Israel terhadap Palestina, khususnya di Jalur Gaza yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan kegiatan zikir dan doa yang dilakukan sebagai wujud dukungan moral dan kepedulian pada rakyat Palestina serta mendorong negara-negara lain untuk mendukung penghentian serangan Israel terhadap Palestina.
"Saya mengajak seluruh civitas academica UIN Ar-Raniry untuk terus memberikan bantuan kepada warga Palestina, baik dengan donasi seikhlasnya dan berdoa kepada Allah untuk segera diberikan pertolongan Allah kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina," ucapnya.
Mujib berharap bisa bertemu Duta Besar Palestina untuk memberikan donasi kemanusiaan yang terkumpul melalui Dompet Peduli UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui rekening Islamic Trust Fund untuk warga Palestina. Selain itu, pihaknya juga ingin membicarakan peluang UIN Ar-Raniry memberi beasiswa bagi mahasiswa asal Palestina.
MUI Lebak Gencarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel
Selain UIN Ar-Raniry, MUI Kabupaten Lebak, Banten pun gencar mensosialisasikan fatwa ulama yang mengharamkan kaum Muslimin membeli produk Israel. Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Fatwa MUI No. 83 Tahuwn 2023 mendukung Palestina menjadi negara merdeka, terlepas dari penjajahan, sejalan dengan Pembukaan UUD 45. Semua bangsa maupun negara memiliki hak kemerdekaan dan penjajahan harus dihapus di muka bumi karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan.
Dukungan kepada Palestina juga berkaitan dengan sejarah kemerdekaan Indonesia. Palestina dan Mesir diketahui merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI.
Berdasarkan hal tersebut, MUI Lebak mengajak umat Islam untuk tidak membeli aneka produk baik makanan, minuman dan lainnya yang diproduksi negara zionis.
"Saya kira membeli produk-produk Israel tentu berdosa karena hukumnya haram usai ditetapkan Fatwa MUI itu," kata Kyai Ahmad Hudori, dikutip dari Antara.
Advertisement
MUI Terbitkan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel pada Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menegaskan, fatwa tersebut merupakan komitmen dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tutur Niam pada 10 November 2023.
Niam mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukuung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ucapnya.