Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19). Ia merupakan tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong soal kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menuturkan, pengungkapan kasus yang menjerat RAN bermula dari unggahan di media sosial X dengan akun @UNYmfs tentang adanya pelecehan seksual yang dialami mahasiswa baru di UNY pada 10 November 2023.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan beserta keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun @UNYmfs," kata Idham dilansir dari Antara, Selasa (14/11/2023).
Idham menuturkan, kabar dugaan kekerasan seksual di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY kemudian viral di media sosial X dan mendapat banyak komentar pada 10 November dan 11 November 2023.
Unggahan itu berupa tangkapan layar berisi tulisan oleh mahasiswa baru. Si mahasiswa baru itu mengaku menyesal telah berkuliah di universitas tersebut, lantaran sudah dilecehkan oleh salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY. Dalam unggahan itu, mahasiswa tersebut mengaku sempat ingin bunuh diri sebab tidak kuat dengan peristiwa yang dialami.
Dalam unggahan selanjutnya, pihak mahasiswa baru yang belakangan pengunggahnya adalah RAN menyebarkan nomor induk mahasiswa MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual itu. Polisi yang mengetahui kabar tersebut berupaya mencari korban, namun tidak kunjung menemukan.
"Sampai dengan siang hari ini yang diduga menjadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan dan juga belum ada yang melapor," ucap Idham.
Berikutnya, pada 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF (21) sebagai korban yang merasa dirugikan atas unggahan itu. Dengan dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan hasilnya diketahui bahwa unggahan pada akun X @UNYmfs dikarang dan disebarkan oleh RAN dengan menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan @AkunSambatUeu dan email yang tertaut pada akun X tersebut.
Motif Tersangka Sebar Hoaks Pelecehan Seksual
Idham menuturkan, motif RAN menyebarkan hoaks karena sakit hati lantaran tidak diterima di salah satu komunitas mahasiswa di UNY, sementara MF yang satu fakultas dengannya diterima.
"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak, sedangkan saudara MF diterima," kata dia.
Selain itu, RAN juga mengaku sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, MF menegurnya lewat WhatsApp.
Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengaku, bersyukur kasus tersebut sudah terungkap. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada korban kekerasan seksual di UNY.
"Berarti berita itu informasi masih hoaks. Sementara disimbolkan begitu, tentu kami senang dan sedih andaikan ada mahasiswa kami terlibat itu tapi prinsip kami adalah menjunjung bahwa proses hukum itu harus ditegakkan," kata Ali.
Advertisement