Ombudsman Pantau Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulsel

Ombudsman Sulsel memantau pelaksanaan psikotes dan dinamika kelompok calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Nov 2023, 17:50 WIB
Ombudsman Sulsel memantau pelaksanaan psikotes dan dinamika kelompok calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel

Liputan6.com, Makassar Tim Ombudsman Sulsel mengunjungi lokasi pelaksanaan psikotes dan dinamika kelompok calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel yang berlangsung di Gedung Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Daerah (CAT BKD) Sulsel Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Senin 14 November 2023.

Tim pemantau dipimpin Muslimin B. Putra selaku Kepala Keasistenan Pencegahan didampingi Fajar Sidiq sebagai Asisten Pencegahan dan tim pendukung lainnya. 

Saat pemantauan, Tim Ombudsman Sulsel diterima oleh Wakil Ketua Timsel, Prof. Dr. Mukhlis Madani dan beberapa panitia seleksi dari BKD dan Sekretariat Kantor Komisi Informasi Sulsel.

Menurut Prof. Mukhlis Madani, hadir seleksi psikotes sebanyak 30 orang peserta. Adapun proses seleksi psikotes, kata dia, bekerjasama dengan psikolog dan BKD. 

"Dari seleksi tahap psikotes, akan gugur sebanyak 15 orang berdasarkan rekomendasi dari psikolog tersebut. Dari 15 orang yang lulus tahapan psikotes akan diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan lima orang anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel periode 2023-2017," ucap Prof. Mukhlis.

Hadir pula anggota Timsel Dr. Toto Tata Ranggina. Ia menyampaikan bahwa soal pada saat CAT berasal dari pusat untuk menghindari konflik kepentingan.

"Karena peserta seleksi banyak teman yang berpotensi konflik kepentingan," ujar Toto.

Ia menyebutkan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan memiliki kewenangan melakukan pemantauan sebagai bentuk upaya pencegahan potensi maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Timsel yang dimandatkan melakukan seleksi calon penyelenggara pelayanan publik di bidang informasi. 

"Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," jelas Toto.

Ombudsman Sulsel, kata dia, menyarankan agar proses seleksi berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. 

"Khusus pada tahapan psikotes, agar kelima belas peserta seleksi yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara benar-benar peserta yang direkomendasikan oleh psikolog yang menjadi mitra selama tahapan psikotes berlangsung," Toto menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya