Daftar Ketrampilan yang Mudah Cari Kerja Versi Menaker Ida Fauziyah

Menaker mengungkapkan beberapa Kemampuan atau keterampilan yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja

oleh Ilyas Istianur PradityaTira Santia diperbarui 14 Nov 2023, 13:11 WIB
Menaker mengungkapkan beberapa Kemampuan atau keterampilan yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan tingkat pengangguran terbuka Agustus 2023 masih di atas 5 persen yakni 5,32 persen. Namun, menurutnya Tingkat pengangguran terbuka tersebut sudah mulai mendekati angka sebelum pandemi yakni 5,23 persen pada Agustus 2019.

Menaker menilai, masih tingginya Tingat Pengangguran Tersebut disebabkan rendahnya kemampuan yang dimiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang dibutuhkan pasar tenaga kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,8 juta lulusan SMA/SMK dan MA setiap tahun tidak tertampung di pergurua tinggi, sehingga terpaksa harus masuk ke pasar kerja.

Kendati begitu, kemampuan (skill) para lulusan SMA/SMK dan MA dibidang teknologi digital masih rendah.

"Digital skill menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," ujarnya.

Selain kemampuan teknologi digital, sisi softskill mengenai kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreativitas, dan komunikasi juga sangat diperlukan di pasar tenaga kerja saat ini dan masa depan.

Adapun dalam paparannya, Menaker mengungkapkan beberapa Kemampuan atau keterampilan yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja, diantaranya:

  • Creative thinking kebutuhannya 73,2 persen
  • Analytical thinking kebutuhannya 71,6 persen
  • Technological literacy kebutuhannya 67,70 persen
  • Curiosity and lifelong learning kebutuhannya 66,8 persen
  • Resilience, flexibility and agilty kebutuhannya 65,8 persen
  • Systems thinking kebutuhannya 59,9 persen
  • AI and big data kebutuhannya 59,5 persen
  • Motivation and self awareness kebutuhannya 58,9 persen
  • Talent management kebutuhannya 56,4 persen.

Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat Diumumkan Gubernur 21 November 2023

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Menaker menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menurutnya, ada hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, yakni bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional 10 November. Menaker berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.

 


Kepastian Berusaha

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Menaker Ida menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, " katanya.

Disisi lain, kata Menaker, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya