Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Dalam OTT itu tim penindakan KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 di Kabupaten Sorong dan DKI Jakarta.
Advertisement
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).
Firli mengatakan, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung, dan Dzul F Dengo sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," kata Firli.
KPK Amankan Uang Rp1,8 Miliar
Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekira Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," jelas Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, serta David Patasaung.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.