Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi atas kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Hal itu dibenarkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan surat dari KPK yang ditandatangani Kepala biro Hukum KPK RI, bapak Ahmad Burhanuddin pada 13 November 2023.
Advertisement
“Bahwa hari ini Selasa, 14 November 2023, untuk FB, saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, Ade Safri juga menyampaikan adanya permintaan kembali dari Firli untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Hal itu menyoal terkait, agenda pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan hari ini di Gedung Polda Metro Jaya, atau markas Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
“Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” kata dia.
Meski tidak dijelaskan lebih lanjut alasan permintaan perpindahan tempat pemeriksaan, namun hal itu tetap dipertimbangkan. Apakah, akan dikabulkan atau tidak terkait pemeriksaan terhadap Firli untuk digelar di Gedung Bareskrim Polri.
Walau nantinya dikabulkan, Ade Safri menjelaskan hal tersebut bukan sebuah pelanggaran prosedur. Karena dalam kasus ini turut melibatkan penyidik gabungan antara Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim polri.
“Ya kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud. Bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat Penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Firli Sudah Beritahu Polda Metro
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memastikan dirinya tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Namun, Ia membantah ketidakhadirannya dikatakan mangkir karena sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau dibilang mangkir, kita enggak mangkir, karena kita kirim surat, jadi tidak pernah mangkir. Termasuk tanggal 8 November (2023) kita diminta hadir di Polda kebetulan kita ada kegiatan (di Aceh)," ujar Firli di gedung KPK, Selasa (14/11/2023).
Firli sejatinya diperiksa Polda Metro pada 8 November 2023 namun Firli memilih terbang ke Aceh menghadiri roadshow bus antikorupsi dan rangkaian Hakordia. Kemudian Firli dijadwalkan diperiksa hari ini namun kembali tak hadir.
Firli malah memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso. Berkaitan ketidakhadiran hari ini, Firli mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk Polda tadi Karo Hukum KPK sudah koordinasi dan saya akan datang dalam waktu dekat, jadi bukan hari ini. Kita akan hadir, jadi bukan mangkir," kata Firli.
Advertisement
Upaya Penyidikan
Sekedar informasi awal mula kasus ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Setelah itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti cukup, Jumat (6/10).
Secara marathon, beberapa saksi pun telah diperiksa yakni; mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Lalu, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan, sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com