Liputan6.com, Tuban - Nama mantan Bupati Tuban Fathul Huda dan mantan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, mencuat di pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri pada tahun anggaran 2017 sampai 2022.
Kejari Tuban pun telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun,Kejari belum menetapkan tersangka pada perkara ini karena masih proses penyidikan.
Advertisement
Kajari Tuban Armen Wijaya menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah operasi intelijen terhadap kegiatan usaha di PT Ronggolawe Sukses Mandiri Tuban, sejak 31 Mei 2023. Hasilnya, disinyalir kuat ada dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.
“Tim telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri tahun anggaran 2017 sampai 2022,” tegas Kajari Tuban, Senin 13 November 2023.
Ia pun menjelaskan latar belakang berdirinya PT Ronggolawe Sukses Mandiri berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan badan usaha milik daerah. Lalu dibuatkan akta pendirian perusahaan di tahun 2016 silam.
"Pada tahun 2016, dibuatkan akta pendirian di hadapan notaris untuk pendirian badan usaha milik daerah PT Ronggolawe Sukses Mandiri,” jelas Armen Wijaya.
Setelah itu, Pemkab Tuban memberikan penyertaan modal untuk BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri yang bersumber dari APBD Tuban sebesar Rp 3 miliar di tahun 2014. Kemudian, perusahaan plat merah itu kembali disuntik modal lagi sebesar Rp 4,232 miliar dari APBD 2018.
“Tahun 2018 dilakukan penambahan modal sebesar 4 miliar dua ratus tiga dua juta rupiah berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2018,” terang Kajari Tuban.
Mintai Keterangan Direksi PT Ronggolawe Sukses Mandiri
Terkait itu, bahwa tim penyidik kejaksaan telah melakukan permintaan keterangan terhadap direksi PT Ronggolawe Sukses Mandiri, Pemkab Tuban, serta pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di perusahaan daerah tersebut.
Lalu ia kembali menjelaskan bahwa tim juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Sehingga ditemukan benturan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan perusahaan itu di tahun anggaran 2017 sampai 2022.
"Bahwa hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos, dan tim menyepakati penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Tuban,” beber Armen Wijaya.
Surat perintah dilakukannya penyidik dalam perkara ini telah di mulai sejak tanggal 13 November 2023. Selanjutnya, tim akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pada kasus tersebut untuk menentukan tersangka.
“Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini guna menemukan tersangkanya,” jelas Armen panggilan akrab Kajari Tuban.
Kejaksaan mengaku sudah memanggil 40 orang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait perkara tersebut. Termasuk, mantan Bupati Tuban Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein juga telah dipanggil di kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Iya, betul (mantan bupati dan wakil bupati),” jelas Armen.
Advertisement
Kejari Lakukan Pendalaman
Namun begitu, Kajari Tuban belum mau menjelaskan peran dari mantan bupati dan wakil bupati Tuban di dalam perkara ini. Sebab, kasus ini masih dilakukan pendalaman terkait penyidikan untuk memburu tersangka.
“Nanti kita lakukan pendalaman, ini kan kita baru mau melalukan penyidikan tentunya kita nanti melihat peran masing-masing untuk menentukan siapa tersangkanya,” ungkapnya.
Kejaksaan minta dukungan kepada semua pihak agar perkara ini bisa diselesaikan dengan baik, tepat waktu, dan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada.
“Target penyelesaian saya inginnya cepat dan waktunya semaksimal mungkin. Kami genjot untuk diselesaikan," terang Armen.