Liputan6.com, Kupang - Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasangan kekasih berinisial HN alias Helda dan pacarnya, BL (26), ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ibu bayi dan pacarnya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, Selasa (14/11/2023).
BL saat ini ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, sedangkan HN masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"BL diamankan bersama sebuah sepeda motor honda beat warna merah hitam dan sudah mengakui perbuatannya," katanya.
BL merupakan buruh yang tinggal di Ruko Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia mengaku menjemput kekasihnya, Helda, dengan sepeda motor pada Minggu (5/11/2023) malam.
Keduanya kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkan HN pada Minggu petang di kamar indekos di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Bayi yang masih dalam keadaan hidup itu kemudian dibuang di dekat toko Bahagia Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
"Bayi itu disimpan dalam tas dan ditinggalkan begitu saja," katanya.
Kepada polisi, BL mengaku sudah lama berpacaran dengan HN. Namun, lantaran malu dan takut ketahuan orang tua, keduanya sepakat membuang bayi itu.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian ditemukan warga bernama Paulus Pake (51), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.