17 Napi Nakal di Situbondo Dipindah ke Lapas Lain Lebih Jauh, Terindikasi Edarkan Narkoba

Dengan memindahkan narapidana yang terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, lanjut Rudi, nantinya akan menjadi contoh bagi narapidana lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Nov 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Situbondo - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo memindahkan sebanyak 17 orang narapidana ke rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain di Jatim karena bermasalah dan berperilaku tidak baik. Selain itu para napi tersebut terindikasi melakukan penyelundupan narkoba.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pemindahan narapidana bermasalah dan terindikasi menyelundupkan narkoba itu sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi keamanan dan ketertiban di rumah tahanan setempat.

"Jadi, sebelum terjadi, kami sudah deteksi dini ada indikasi. Meskipun tidak tertangkap tangan atau ada barang bukti, kami buang narapidana yang terindikasi ke tempat lain. Beberapa waktu lalu memang ada seseorang melempar bungkusan berisi pil koplo ke dalam rutan," kata Rudi di Situbondo, Selasa (14/11/2023), dilansir dari Antara.

Dengan memindahkan narapidana yang terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, lanjut Rudi, nantinya akan menjadi contoh bagi narapidana lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

Menurut Rudi, ketika narapidana dipindahkan ke rutan/lapas lain yang lokasinya lebih jauh, mereka akan sulit bertemu atau dibesuk oleh keluarganya.

"Dari 17 narapidana yang dipindah ke rutan/lapas lainnya di Jatim, mereka adalah warga binaan kasus narkoba, tindak pidana umum, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya," katanya.

Jika tidak ditindak tegas dengan memindahkan narapidana terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, mereka bisa menjadi penyakit dan memengaruhi warga binaan lainnya.

Rudi menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap narapidana bermasalah itu merupakan bagian dari cara untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Situbondo.

"Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat atau warga yang keluarganya menjadi warga binaan agar menasihatinya," tuturnya.

 


Dipindah ke Tempat Lebih Jauh

Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Rudi menambahkan sebanyak 17 orang narapidana bermasalah itu dipindahkan ke rutan/lapas di Lumajang, Pasuruan, Sidoarjo, Tuban, dan lainnya.

"Warga binaan yang bermasalah itu kami pindah ke tempat lain yang lebih jauh, harapannya ada efek jerah bagi mereka dan menjadi contoh bagi warga binaan lainnya," ujar Rudi.

Informasi yang dihimpun, Rutan Kelas II B Situbondo saat ini dihuni sebanyak 383 orang warga binaan atau narapidana laki-laki dan perempuan.

Dari 383 orang yang separuh lebih adalah napi kasus narkoba, sekitar 90 persen di antaranya merupakan warga binaan asal Situbondo.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya