Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ada kenaikan biaya penerbangan ibadah haji 2024 sebesar 10 persen. Dengan begitu, biaya tiket penerbangan haji 2024 diprediksi sekitar Rp 35,9 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menerangkan ada tren kenaikan biaya tiket penerbangan haji dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2017, ada kenaikan 5 persen, tahun 2018 ada kenaikan 5,2 persen, tahun 2019 ada kenaikan 9,2 persen.
Advertisement
"Tahum 2022 ada kenaikan 6,6 persen atau Rp 29,6 juta dan tahun lalu itu pasca covid-19 itu ada kenaikan 10,5 persen," kata dia dalam Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Dia mengusulkan, untuk ibadah haji 2024, biaya penerbangan haji naik sebesar 10 persen. Meski, dia berharap pada keputusan final nantinya bisa lebih rendah dari angka tersebut.
"Saat ini kami usulkan 10 (persen), tapi kami berharap bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut. Sesuai kesepakatan kita ingin memberikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau tapi juga dengan layanan yang tetap baik," paparnya.
Jika menghitung dengan usulan kenaikan biaya tadi, angka yang didapat untuk tiket penerbangan ibadah haji 2024 menjadi sebesar Rp 35,9 juta. Pada haji 2023 lalu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pun mematok tiket penerbangan haji sebesar Rp 32,7 juta.
Dia berharap, patokan harga tiket penerbangan haji yang lebih rendah bisa mempengaruhi biaya ibadah haji secara keseluruhan menjadi lebih terjangkau.
"Harapan kami sebagai penyelenggara, kami harap mendapatkan harga yang lebih rasional proporsional dan berdampak kepada BPIH yang lebih terjangkau," ungkapnya.
Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.
Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023.
Yaqut menyatakan, usulan tersebut masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement
Rincian BPIH
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," kata Menag Yaqut.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.
Dibahas Detail
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," kata Menag Yaqut.
Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per orang. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Advertisement