Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menjadi momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah Tambunan, di Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Advertisement
Amirsyah mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.
Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.
"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," katanya.
Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.
"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujarnya.
Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.
"Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," katanya.
Bentuk Komitmen Dukungan ke Palestina
Ia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Advertisement