Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa perjalanan panjang dalam pemenuhan hak dan perjuangan untuk perlindungan kekerasan terhadap perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kini memasuki usia ke-25. Momentum itu dirayakan dengan acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan yang mengambil tema "Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: Perempuan Indonesia Aman, Sentosa, Berdaulat" yang digelar di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, kisah perjalanan 25 tahun Komnas Perempuan bukan sekadar mengenai Komnas Perempuan. Namun, tentang semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan kehidupan yang bebas dari kekerasan. "Utamanya bagi perempuan yang menghadapi kerentanan khas akibat posisinya di dalam keluarga dan masyarakat, serta di mata negara," ungkap Andy di depan para hadirin.
Advertisement
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2023 yang dipublikasikan pada Maret lalu, data kekerasan terhadap perempuan yang tersaji menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun daya pencegahan dan penanganannya masih belum mengalami perubahan berarti.
Di tengah-tengah lonjakan laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan yang semakin masif dan kompleks, pada 2022 tercatat meningkatnya tren angka kasus kekerasan diranah publik dan negara. Sayangnya kondisi ini tidak dibarengi dengan kecepatan dalam penyikapan kasus juga minimnya perlindungan dan pemulihan.
Sementara itu kasus kekerasan seksual menyebar luas di semua ranah dan usia, dari yang muda dan produktif di berbagai ruang termasuk ruang siber. Pelaku kekerasan masih orang-orang terdekat dan mereka yang diharapkan menjadi pelindung,contoh dan teladan seperti guru, dosen, tokoh agama, TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara, tenaga medis, pejabat publik dan aparat penegak hukum.
Perjalanan 25 Tahun Komnas Perempuan
Saat bersamaan, sepanjang Tahun 2022, terdapat beberapa kemajuan kebijakan berupa rintisan inisiatif perumus kebijakan di sektor tata kelola pemerintahan, sumber dayamanusia dan pendidikan terkait upaya pencegahan dan penanganan KBG baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
Lahir dari Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan juga tumbuh menjadi lembaga nasional HAM yang dirasakan kepemimpinannya dalam melaksanakan mandatnya untuk mengupayakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Capaian yang diperoleh dalam dua puluh lima tahun ini dimungkinkan karena para pendiri menanamkan pondasi independen yang kuat dan mengakar pada Komnas Perempuan," ungkap Andy.
Untuk merawat semangat independen itu, pondasi penting lain yang ditanamkan sedari awal adalah mekanisme untuk merawatroh gerakan perempuan dalam cara kerja Komnas Perempuan. Pertama, memastikan suara korban atau penyintas menjadi pelita dalam menapaki perjalanan perjuangan yangpanjang dan kerap sunyi.
"Komnas Perempuan terus mengupayakan ruang untuk partisipasi substantif dari komunitas penyintas, pendamping korban danperempuan pembela HAM untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kerja Komnas Perempuan," paparnya lagi.
Advertisement
Catatan Tahunan Jadi Rujukan Kasus Kekerasan
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang merupakan satu-satunya dokumen laporan berkala di Indonesia, mengkompilasi data kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di tingkat nasional setiap tahunnya.
Data dikompilasi dari data kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ke berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan dan juga institusi penegak hukum.
Andy menyebut, dari 25 lembaga pengada layanan yang turut mengumpulkan datanya pada tahun 2001, sampai Catahu 2022 sudah ada 1.821 lembaga layanan dan institusi penegak hukum yang turut dalam mendokumentasikan Catahu naik 73 kali lipat. Hingga kini, Catahu masih menjadi rujukan andalan data nasional yang dinanti banyak pihak.
Ia pun berterima kasih kepada mitra Komnas Perempuan yang ikut berjuang. Di antara 25 mitra yang paling kerap berpartisipasi dalam CATAHU sejak dilansir, sejumlahnya ada di sini. Kepada kawan-kawan yang berasal dari LRC KJHAM, WCC Palembang, SPEK HAM Solo, LBH APik Jakarta, LBH Apik Aceh, Sahabat Perempuan, SAPA Institute dan lainnya yang tertera di layar.
Pencapaian Komnas Perempuan
Dari data yang tersaji, terdapat berbagai capaian Komnas Perempuan dapat dilihat secara nyata. Bahkan dengan adanya data Catahu, Komnas Perempuan bisa memperjuangkan banyak kemajuan, dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga di tahun 2004 hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan 2022 lalu.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan yang menjadi acuan dalam UU TPKS adalah contoh dari konsep yang digagas itu, sejak tahun 2000. Dalam proses ini, Komnas Perempuan juga mengupayakan adanya integrasi pemulihan bagi setiap yang terlibat.
Bukan saja karena masing-masingnya adalah penyintas tetapi juga proses pengumpulan kisah kekerasan terhadap perempuan dapat menghadirkansecondary trauma. Dengan pendekatan ini, pemantauan Komnas Perempuan menjadi ruang untuk menghimpun suara korban, sekaligus ruang pemulihan danpemberdayaan komunitas penyintas.
Sejak 2007 Komnas Perempuan membentuk unit pengaduan dan rujukan (UPR) yang awalnya bertumpu pada relawan secara paruh waktu. Hal ini tidak lepas dari ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan yang membolehkan Komnas Perempuan hanya memiliki 45 staf untuk seluruh badan pekerja, baik itu program, tim support system, maupun pelaksana.
Jumlah yang sama sejak tahun1998. Dengan lonjakan pengaduan di tahun 2020, tidak memungkinkan lagi untuk hanya mengandalkan kondisi paruh waktu tim UPR. Dengan bantuan UN Women Komnas Perempuan berupaya untuk menata tim ini.
Advertisement