Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey memproyeksikan tidak ada penurunan belanja konsumen di kuartal empat 2023. Adanya kenaikan upah minimum menjadi dasar Rey optimis daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Sudah ada penetapan kenaikan UMR, apapun yang namanya kenaikan, itu akan berkontribusi kepada spendingnya kalau enggak ada kenaikan bisa menggerus spending, karena biasanya kalah sama inflasi," ujar Rey ketika menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).
Advertisement
Di satu sisi, kenaikan upah diikuti juga dengan peningkatan produktivitas oleh para pekerja. Sehingga, pengeluaran gaji akan selaras dengan kualitas dan produktivitas pekerja
Sementara itu, Rey optimis tren belanja konsumen masih berada di angka positif berkisar 4 hingga 4,2 persen di kuartal keempat 2023. Proyeksi ini menurut Rey tidak akan jauh berbeda dengan persentase kuartal 4 tahun 2022.
"Kita lihat di angka sekitar mudah-mudahan di angka 4 sampai 4.2 persen," pungkasnya.
Rey menuturkan, angka tersebut masih cukup relevan untuk menjadi proyeksi mengingat kondisinl ritel saat ini masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Pandemi Sudah Terkendali
Sekalipun pandemi sudah terkendali, Rey mengatakan kondisi ritel masih fluktuatif terhadap geopolitik yang mana kondisi tersebut akan mengganggu rantai pasok sejumlah komoditas.
"Sektor ritel modern sampai hari ini belum pulih 100 persen kita masih di dalam anomali, setelah pandemi 2,5 tahun menggerus semua sektor kita dihadapkan berbagai peristiwa tidak hanya di dalam tapi juga global sehingga mempengaruhi kita di dalam negeri," jelasnya.
Rey menambahkan, fluktuasi nasib Industri ritel di masa depan juga sangat berpengaruh dengan perubahan iklim saat ini. Sebab, sejumlah komoditas seperti beras, bawang putih, cabai, dan lainnya sangat tergantung dengan cuaca.
Kondisi anomali iklim membuat masa panen terganggu. Akibatnya, ucap Rey, supply dan demand tidak seimbang dan menimbulkan inflasi pangan.
"Kenapa terjadi naik turun indonesia enggak lepas dari masalah global supply demand makanan dan minuman terganggu karena cuaca atau kita harus Impor. Inflasi tertinggi akan terjadi di sektor pangan," kata Rey.
DKI Jakarta Putuskan UMP 2024 pada Jumat 17 November 2023
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan pada Jumat, 17 November 2023. Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP tahun depan.
Disnakertransgi telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024 pada Selasa, 14 November 2023.
"Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ujar Hari.
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Advertisement
3 Komponen Kenaikan UMP 2024
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.