Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan lakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Dilansir dari Antara, KPK diduga operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso.
Advertisement
Dari pantauan, sejak pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB, KPK masih memeriksa salah satu ruang Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso.
Di halaman belakang Polres Bondowoso, tampak pula kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan ada juga mobil pelat luar Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi di lapangan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyelidikan pekerjaan proyek oleh kejaksaan negeri setempat.
Hingga malam ini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak kepolisian setempat.
OTT di Sorong
Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT pada Minggu, 12 November 2023. Dalam OTT itu KPK mengamankan 10 orang di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).
Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekira Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, serta David Patasaung.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Advertisement