Raperda RTRW 2023-2043 Jatim Diketuk, Jadi Jaminan Kepastian Investasi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2023-2043.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2023, 12:04 WIB
Khofifah meneken Raperda RTRW 2023-2043 Jatim di Kantor DPRD. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2023-2043.

"Selanjutnya Raperda RTRW Provinsi Jatim 2023 - 2043 akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," kata Khofifah, Kamis (16/11/2023). 

Menurutnya penyusunan Raperda tentang RTRW Jatim 2023-2043 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintegrasikan tata ruang laut dan darat. 

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Jatim yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan, serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Khofifah menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, struktur dan pola ruang. Selain itu memadu serasi dan mengoptimalkan penetapan kawasan lindung dan budidaya dan strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

"Pada Raperda RTRW Jatim 2023-2043 ada beberapa perubahan, seperti struktur ruang sistem permukiman, transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum, serta kawasan lindung dan budi daya," katanya. 

 


Jaminan Investasi

Rapat paripurna DPRD Jatim. (Istimewa)

Khofifah optimistis setelah Perda RTRW Jatim 2023-2043 ditetapkan nantinya akan menjadi titik awal kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah provinsi setempat. 

"Karena investasi dan proyek strategis nasional sangat bergantung dengan terbitnya Perda RTRW Provinsi Jatim 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," ucap Mantan Menteri Sosial itu.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya