Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (16/11/2023). Kedatangan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri luput dari pandangan awak media.
Namun demikian kehadiran Firli dikonfirmasi Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Dia mengatakan, Firli Bahuri telah berada di ruangan pemeriksaan.
Advertisement
"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir. Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak mengatakan, penyidik juga melayangkan panggilan terhadap tiga orang pegawai KPK pada hari ini. Pemerikaaan akan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Ada 3 orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri. 3 orang pegawai KPK RI," ujar dia.
"Semua dikonsentrasikan untuk hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri," dia menimpali.
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (14/11/2023).
Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).
Firli berhalangan hadir karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK. Lalu, soal permohonan terkait lokasi pemeriksaan yang dimintakan digelar di Bareskrim Polri.
"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade.
Polda Metro Gelar Perkara Kasus Pemerasan
Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement