Liputan6.com, Balangan - Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan (Kalsel) gelontorkan puluhan miliar guna meningkatkan pelayanan pemerintahan di desa dengan fasilitas mobil operasional. Sebanyak 151 unit mobil operasional diserahkan kepada seluruh kepala desa di kabupaten tersebut.
“Ini bukan untuk perkara gagah-gagahan tapi target kita adalah beroperasi dan melayani, jadi dengan kelengkapan mobil operasional harapan kita kedepan pelayanan di pemerintahan desa itu semakin baik,” ujar Bupati Balangan, Abdul Hadi di halaman Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (15/11/2023).
Pemberian mobil kepada kepala desa ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Adapun tujuannya untuk mendukung dan memudahkan mobilitas kepala desa serta menambah semangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Dengan adanya kendaraan operasional ini diharapkan kinerja aparatur pemdes dalam melaksanakan tugas kewilayahan dan pelayanan kepada masyarakat meningkat, sebab kepala desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan," ujarnya.
Abdul Hadi juga menekankan agar dalam penggunaannya harus diperhatikan, apabila penggunaannya di luar dinas atau tidak berkaitan dengan tugas sebagai aparatur pemerintah, maka sorot masyarakat akan tertuju kepada pengguna atau pejabat pemegangnya.
"Jika digunakan ke tempat yang tidak semestinya tentu akan menjadi sorotan masyarakat yang saat ini semakin kritis," tekannya.
Oleh karenanya Abdul Hadi mengimbau agar mobil operasional tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Balangan, Hudi Darmawan mengungkapkan untuk dana program ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
Hudi menambahkan, total anggarannya sebesar Rp39,2 miliar dengan jumlah 151 unit mobil yang harga per unitnya yaitu Rp248 juta.
Mekanisme mengenai mobil dinas untuk kepala desa ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2023.
Lebih lengkap, dalam Perbup Nomor 20 tahun 2023 itu dijelaskan spesifikasi mobil dinas desa tersebut jenis minibus warna hitam, 1.500 CC, empat silinder, bahan bakar bensin, tahun pembuatan terbaru, jenis transmisi manual, dengan tujuh penumpang orang dewasa.
Baca Juga
Advertisement